Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi angka perceraian di provinsi yang dipimpinnya menurun dibanding tahun lalu.
"Data per Oktober 2022, tingkat perceraian di Jatim telah menurun dibanding tahun 2021," katanya di Surabaya, Senin.
Mantan Menteri Sosial itu memaparkan di tahun 2020 tercatat kasus cerai gugat sebanyak 62.388 dan cerai talak 25.600 perkara.
"Jumlah cerai gugat meningkat di tahun 2021 sebagai imbas dari masa sulit pandemi COVID-19. Di antaranya kasus PHK meluas yang berimbas pada kasus perceraian sebanyak 63.006 kasus, selain itu cerai talak 25.038 kasus," ujarnya.
Kabar baiknya, lanjut Khofifah, jumlah ini turun menjadi 53.332 kasus cerai gugat dan 20.675 kasus cerai talak per Januari - Oktober 2022.
Diperoleh informasi salah satu penyebab angka cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak karena kesempatan perempuan di bidang kewirausahaan lebih besar untuk menghidupi keluarganya.
"Oleh karena itu saya mengajak setiap pasangan suami istri tidak melihat hubungan kuasa atau melihat siapa yang paling kuat dan bisa menghasilkan uang lebih banyak. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki bisa melalui istri maupun suami. Maka hubungan suami istri harus dibangun harmonis bukan sebagai relasi kuasa," tuturnya.
Gubernur Khofifah berharap angka perceraian bisa terus ditekan.
"Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, BKKBN, MUI, dan Pemprov Jatim telah melakukan inisiatif berupa penandatanganan pakta integritas perihal ketahanan keluarga dan pencegahan dispensasi perkawinan usia dini di momen Hari Keluarga Nasional, serta optimalisasi peran Pusat Pembelajaran Keluarga dan organisasi perempuan lainnya untuk konseling keluarga," katanya.
Khofifah berpesan agar konseling pra-nikah digencarkan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapannya calon pengantin akan mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi.
Ditambah program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian akibat permasalahan ekonomi.
Khofifah juga menekankan peran tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah adanya pernikahan dini dan perkawinan anak, serta memberikan sorotan khusus pada kekerasan dalam rumah tangga.
"Konseling pranikah sebaiknya digalakkan dan menjadi syarat mutlak pasangan menikah, lalu diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan. Kita juga bisa adakan upaya perbaikan perekonomian keluarga melalui program-program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi kasus perceraian karena dasar ekonomi," ujarnya.
Pemprov Jatim melakukan pencegahan dispensasi kawin anak berbasis masyarakat dan menggalakkan semua tokog agama serta tokoh masyarakat.
Selain itu menguatkan peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PPMA) hingga menyeluruh ke RT/RW, dikawal oleh Bupati/Wali Kota setempat.
Gubernur Khofifah mengingatkan pernikahan adalah ikatan sakral yang harus diwarnai dengan rasa hormat terhadap sesama. "Pernikahan adalah hubungan ikatan yang kuat dan penuh penghormatan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Data per Oktober 2022, tingkat perceraian di Jatim telah menurun dibanding tahun 2021," katanya di Surabaya, Senin.
Mantan Menteri Sosial itu memaparkan di tahun 2020 tercatat kasus cerai gugat sebanyak 62.388 dan cerai talak 25.600 perkara.
"Jumlah cerai gugat meningkat di tahun 2021 sebagai imbas dari masa sulit pandemi COVID-19. Di antaranya kasus PHK meluas yang berimbas pada kasus perceraian sebanyak 63.006 kasus, selain itu cerai talak 25.038 kasus," ujarnya.
Kabar baiknya, lanjut Khofifah, jumlah ini turun menjadi 53.332 kasus cerai gugat dan 20.675 kasus cerai talak per Januari - Oktober 2022.
Diperoleh informasi salah satu penyebab angka cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak karena kesempatan perempuan di bidang kewirausahaan lebih besar untuk menghidupi keluarganya.
"Oleh karena itu saya mengajak setiap pasangan suami istri tidak melihat hubungan kuasa atau melihat siapa yang paling kuat dan bisa menghasilkan uang lebih banyak. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki bisa melalui istri maupun suami. Maka hubungan suami istri harus dibangun harmonis bukan sebagai relasi kuasa," tuturnya.
Gubernur Khofifah berharap angka perceraian bisa terus ditekan.
"Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, BKKBN, MUI, dan Pemprov Jatim telah melakukan inisiatif berupa penandatanganan pakta integritas perihal ketahanan keluarga dan pencegahan dispensasi perkawinan usia dini di momen Hari Keluarga Nasional, serta optimalisasi peran Pusat Pembelajaran Keluarga dan organisasi perempuan lainnya untuk konseling keluarga," katanya.
Khofifah berpesan agar konseling pra-nikah digencarkan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapannya calon pengantin akan mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi.
Ditambah program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian akibat permasalahan ekonomi.
Khofifah juga menekankan peran tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah adanya pernikahan dini dan perkawinan anak, serta memberikan sorotan khusus pada kekerasan dalam rumah tangga.
"Konseling pranikah sebaiknya digalakkan dan menjadi syarat mutlak pasangan menikah, lalu diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan. Kita juga bisa adakan upaya perbaikan perekonomian keluarga melalui program-program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi kasus perceraian karena dasar ekonomi," ujarnya.
Pemprov Jatim melakukan pencegahan dispensasi kawin anak berbasis masyarakat dan menggalakkan semua tokog agama serta tokoh masyarakat.
Selain itu menguatkan peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PPMA) hingga menyeluruh ke RT/RW, dikawal oleh Bupati/Wali Kota setempat.
Gubernur Khofifah mengingatkan pernikahan adalah ikatan sakral yang harus diwarnai dengan rasa hormat terhadap sesama. "Pernikahan adalah hubungan ikatan yang kuat dan penuh penghormatan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022