Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penyekapan 19 perempuan untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.

"Dari pengungkapan itu kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Surabaya, Senin. 

Kelima tersangka tersebut ialah DG alias Papi Galih (39 tahun), warga Pasuruan selaku pengelola warkop dan wisma; RN alias Mami Putri (30), warga Jakarta selaku pengelola warkop dan wisma; CE alias Eko (26), warga Pasuruan, selaku kasir warkop; AG alias Agus (31), warga Nganjuk selaku kasir wisma; dan AD alias Adi (42), warga Jakarta Barat, selaku penjaga warkop.

Dirmanto menjelaskan, kasus itu diungkap setelah kepolisian menerima informasi tentang adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di kawasan Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pada Senin, 14 November 2022, polisi bergerak dan melakukan penggerebekan di Ruko Gempol City Walk. 

Di sana, polisi menemukan delapan perempuan muda yang berada di sebuah ruangan dan diduga disekap. Tiga di antaranya perempuan di bawah umur.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Di sana petugas berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri beserta 11 perempuan dan satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Dirmanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa ke-19 perempuan yang direkrut DG dan RN ternyata tidak hanya dipekerjakan sebagai pendamping tamu di warkop, tapi juga dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu sampai Rp800 ribu sekali kencan. 

Dirmanto menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pencucian Uang. 

"Kelima tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. (*)

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022