PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi terkait dengan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Blitar, sehingga para pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas.
"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu.
PT KAI Daop 7 melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan Komunitas Pencinta Kereta Api Blitar. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di pintu perlintasan Nomor JPL 196 yang beralamat di Jalan Anggrek No 27, Kota Blitar.
Daop 7 Madiun mencatat sejak Januari 2022 hingga awal Oktober 2022, terdapat 37 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Kasus tertemper kereta api yang melibatkan warga dengan gerbong kereta api juga beberapa kali terjadi di Blitar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang menjadi pedoman.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
"Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan," kata dia.
Ia juga menambahkan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Supriyanto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," tutur Supriyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu.
PT KAI Daop 7 melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan melibatkan Komunitas Pencinta Kereta Api Blitar. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di pintu perlintasan Nomor JPL 196 yang beralamat di Jalan Anggrek No 27, Kota Blitar.
Daop 7 Madiun mencatat sejak Januari 2022 hingga awal Oktober 2022, terdapat 37 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Kasus tertemper kereta api yang melibatkan warga dengan gerbong kereta api juga beberapa kali terjadi di Blitar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang menjadi pedoman.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
"Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan," kata dia.
Ia juga menambahkan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Supriyanto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan," tutur Supriyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022