Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya gencar melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Ad Hoc beserta pendaftarannya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Anggota KPU Surabaya Subairi di Surabaya, Jumat, memandang penting menyosialisasikan PKPU 8/2022 karena menyangkut pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilu 2024.

"Dalam PKPU itu, ada beberapa informasi yang perlu disampaikan, mulai umur, periodesasi, hingga sistem pendaftarannya," kata dia.

Untuk itu, pihaknya secara bertahap melakukan sosialisasi kepada elemen masyarakat di Surabaya. KPU Kota Surabaya telah memulai sosialisasi di Graha Suara KPU setempat pada hari Kamis (17/11).

Sosialisasi tersebut mengundang seluruh camat di 31 kecamatan, Bawaslu Kota Surabaya, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak serta pemangku kebijakan terkait dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi yang ada di kecamatan, seperti kesekretariatan dan SDM terkait personel sekretaris," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya ini.

Terkait dengan fasilitasi di kecamatan mengenai kantor sekretariat, personel sekretaris, dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS), kata Subairi, semua sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 8/2022.

Subairi menjelaskan bahwa fasilitasi tersebut juga merupakan amanah UU. Hal ini tentu perlu fasilitasi dari Pemkot Surabaya beserta seluruh jajaran di kecamatan dan kelurahan dalam pembentukan badan ad hoc.

"Sedini mungkin kami koordinasikan dengan camat agar semuanya tersampaikan secara utuh," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan terkait dengan pendaftaran badan ad hoc secara daring melalui SIAKBA.

Diharapkan pula bahwa pendaftaran secara daring itu juga bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak kecamatan melalui tingkat RT, RW, dan kader.

"Kami sampaikan agar lebih efektif dan efisien ke depan akan dilakukan pendaftaran PPK dan PPS secara daring melalui aplikasi SIAKBA. Bisa langsung klik www.siakba.kpu.go.id," kata dia.

Sebelumnya, perwakilan Camat Gunung Anyar Abdi mengatakan bahwa tidak hanya terkait dengan sistem pendaftaran secara daring melalui SIAKBA, tetapi juga beban kerja. Hal ini terkait dengan jaminan biaya pengobatan bagi anggota badan ad hoc.

"Itu juga harus diperhatikan, setidaknya bisa dijamin biaya pengobatan. Prosedur klaim biaya juga harus mudah," ujar dia.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022