Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar edukasi terkait dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto, Rabu, mengemukakan penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas, mudah dan tentunya juga  akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha dengan cepat. 

"Dengan OSS-RBA, untuk mendapatkan NIB akan menjadi lebih mudah dan cepat. Hanya dengan 10 menit saja para pelaku usaha sudah bisa mengantongi NIB," katanya di Kediri.

Edi juga mengungkapkan keunggulan menggunakan OSS-RBA telah dirasakan sendiri oleh Pemkot Kediri. DPMPTSP Kota Kediri juga dipenuhi ratusan pemilik usaha untuk mengurus NIB. Bahkan dalam sehari, DPMPTSP mampu membantu 500 pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. 

"Saat itu memang Pemkot Kediri mempunyai program untuk memberikan bantuan modal usaha dan NIB menjadi salah satu syaratnya. Meski permintaan bantuan pendaftaran NIB membeludak, kami mampu membantu semua pelaku usaha. Hal itu karena pembuatan NIB menggunakan OSS-RBA yang cepat, mudah dan tidak ribet," ucapnya.

Penerapan OSS-RBA yang cepat dan mudah ini, menurut Edi juga berdampak pada jumlah capaian NIB di Kota Kediri. Hingga bulan Oktober 2022, dari data yang ada, Kota Kediri telah memiliki lebih dari 8 ribu pelaku usaha yang memiliki NIB. 

"Jumlah ini memang melebihi target capaian DPMPTSP tahun ini, yaitu 3 ribu NIB. Saya yakin, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB atau belum memigrasi NIB," ujar dia. 

Edi juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang belum memigrasi NIB hingga 30 November 2022, untuk data NIB lama akan terhapus.

"Jika data NIB terhapus, pelaku usaha harus mengurus izin kembali. Kan sayang, makanya saya berharap para pelaku usaha segera lakukan migrasi NIB. Jika butuh bantuan langsung saja datang ke kantor DPMPTSP Kota Kediri," kata Edi.

Sejak diresmikan oleh Presiden RI pada 9 Agustus 2021, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS  RBA) menjadi standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di daerah maupun pusat. 

Berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA yang menggunakan tolak ukur pada tingkat resiko kegiatan usaha. 

Adanya perubahan ini, mendorong Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri untuk mengedukasi para pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022