Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menemukan lima partai politik belum memenuhi syarat (BMS) dari delapan parpol yang telah menjalani verifikasi faktual terkait dengan keanggotaan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko mengatakan dari delapan parpol yang terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol), tiga di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Kota Madiun, baik kepengurusan maupun keanggotaan parpol.

"Sementara, ada lima parpol yang status kepengurusannya memenuhi syarat, tapi status keanggotaannya belum memenuhi syarat. Makanya mereka kami undang untuk mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan," ujar Herdi dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual perbaikan dengan mengundang delapan perwakilan parpol di kantor KPU setempat, Senin.

Sesuai data, lima parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari verifikasi faktual keanggotaan, yakni, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

Sedangkan tiga parpol yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.

Berdasarkan surat KPU RI 384/2022 perbaikan tingkat nasional akan dilaksanakan 10 hingga 23 November. Sedangkan, untuk tingkat kota/kabupaten dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

Ia menjelaskan, status BMS itu terjadi karena keanggotaan lima parpol calon peserta pemilu tersebut kurang dari syarat yang ditentukan. Hal itu diketahui saat petugas KPU mengadakan proses verifikasi faktual beberapa waktu lalu.

Saat anggota parpol yang dicantumkan dalam sipol diundang KPU untuk dilakukan verifikasi faktual , yang bersangkutan tidak hadir. Alasan lainnya parpol tidak dapat menghadirkan anggotanya yang menjadi sampel, baik secara langsung maupun video call.

Selain itu, saat didatangi petugas KPU ke rumah anggota parpol, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

"Jadi hasil verifikasi faktual sudah kami sampaikan ke masing-masing parpol yang statusnya masih BMS. Termasuk berapa angka minimal anggota yang harus dipenuhi," kata dia.

Sesuai syarat ambang batas, setiap parpol di Kota Madiun wajib punya anggota minimal 202 orang.

Nantinya lima parpol calon peserta pemilu tersebut harus memasukkan nama-nama anggota baru sebagai perbaikan ke sipol. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual oleh petugas KPU. Sesuai jadwal, perbaikan akan berlangsung mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

Pihaknya optimistis parpol yang memiliki status BMS dapat melakukan perbaikan sesuai jadwal yang ditentukan.

Sementara itu penentuan lolos tidaknya parpol sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember mendatang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022