Perusahaan pelayaran yang melayani jasa pengiriman kontainer PT Meratus Line menepis tudingan persekongkolan jahat saat tercapai perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui voting para kreditur di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 November lalu.
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengungkapkan tuduhan yang dilontarkan pihak PT Bahana Line dan Bahan Ocean Line selaku pemohon PKPU itu hanya retorika.
"Itu hanya asumsi mereka saja," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM.
Baca juga: Meratus ingin tercapainya perdamaian PKPU disahkan
Baca juga: Meratus sesalkan permohonan pengakhiran PKPU oleh Bahana Line
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.
Namun dalam rapat di Pengadilan Niaga PN Surabaya pada 8 November lalu mayoritas kreditur melalui voting menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan Meratus. Dari 16 kreditur, hanya dua yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang merupakan kreditur pemohon PKPU.
Kuasa Hukum PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line sehingga menolak proses voting tersebut.
Terkait tudingan itu, Yudha menegaskan bahwa semangat PKPU adalah tercapainya perdamaian.
"Apalagi PT Meratus Line adalah perusahaan yang sehat yang tidak memiliki kendala pada sirkulasi modalnya," ujarnya.
Dalam proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur itu, PT Meratus Line memilah tagihan dari para kreditur menjadi dua, yaitu tagihan tidak dalam sengketa dan tagihan dalam sengketa.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, delapan perusahaan yang dikatakan terafiliasi dengan PT Meratus Line sudah sah secara prosedur administrasi dan hukum proses PKPU.
"Tagihan seluruh kreditur, termasuk delapan perusahaan yang dikatakan terafiliasi, sudah diverifikasi oleh pengurus di depan Hakim Pengawas PKPU dan dimasukkan ke dalam daftar piutang tetap atau DPT. Selanjutnya DPT sudah ditandatangani oleh debitur, Hakim Pengawas dan para kreditur, termasuk PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengungkapkan tuduhan yang dilontarkan pihak PT Bahana Line dan Bahan Ocean Line selaku pemohon PKPU itu hanya retorika.
"Itu hanya asumsi mereka saja," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM.
Baca juga: Meratus ingin tercapainya perdamaian PKPU disahkan
Baca juga: Meratus sesalkan permohonan pengakhiran PKPU oleh Bahana Line
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.
Namun dalam rapat di Pengadilan Niaga PN Surabaya pada 8 November lalu mayoritas kreditur melalui voting menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan Meratus. Dari 16 kreditur, hanya dua yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang merupakan kreditur pemohon PKPU.
Kuasa Hukum PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line sehingga menolak proses voting tersebut.
Terkait tudingan itu, Yudha menegaskan bahwa semangat PKPU adalah tercapainya perdamaian.
"Apalagi PT Meratus Line adalah perusahaan yang sehat yang tidak memiliki kendala pada sirkulasi modalnya," ujarnya.
Dalam proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur itu, PT Meratus Line memilah tagihan dari para kreditur menjadi dua, yaitu tagihan tidak dalam sengketa dan tagihan dalam sengketa.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, delapan perusahaan yang dikatakan terafiliasi dengan PT Meratus Line sudah sah secara prosedur administrasi dan hukum proses PKPU.
"Tagihan seluruh kreditur, termasuk delapan perusahaan yang dikatakan terafiliasi, sudah diverifikasi oleh pengurus di depan Hakim Pengawas PKPU dan dimasukkan ke dalam daftar piutang tetap atau DPT. Selanjutnya DPT sudah ditandatangani oleh debitur, Hakim Pengawas dan para kreditur, termasuk PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022