PT Merarus Line berharap tercapainya perdamaian dapat disahkan di hari terakhir masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, 11 November mendatang.
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengungkapkan mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU yang diajukan pada rapat pembahasan perdamaian di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 8 November kemarin.
“Mayoritas kreditur menyambut baik proposal perdamaian final yang diajukan PT Meratus Line,” katanya.
Yudha menjelaskan dari 16 kreditur, hanya dua yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang merupakan kreditur pemohon PKPU.
PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.
Menurut Yudha, penyampaian proposal perdamaian final pada rapat kemarin membuktikan itikad baik PT Meratus Line untuk memaksimalkan waktu perpanjangan PKPU selama 120 hari seperti disampaikan oleh hakim pengawas pada rapat sebelumnya, tanggal 1 November lalu.
Dalam proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur itu, PT Meratus Line memilah tagihan dari para kreditur menjadi dua, yaitu tagihan tidak dalam sengketa dan tagihan dalam sengketa.
Yudha mengungkapkan dukungan mayoritas kreditur pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line sudah sejalan dengan semangat proses PKPU, yakni tercapainya perdamaian.
"Hakim pengawas akan menyampaikan hasil rapat kemarin sebagai rekomendasi kepada hakim pemutus untuk mengesahkan perdamaian PKPU berdasarkan pada proposal final yang diajukan PT Meratus Line,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengungkapkan mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU yang diajukan pada rapat pembahasan perdamaian di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 8 November kemarin.
“Mayoritas kreditur menyambut baik proposal perdamaian final yang diajukan PT Meratus Line,” katanya.
Yudha menjelaskan dari 16 kreditur, hanya dua yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang merupakan kreditur pemohon PKPU.
PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.
Menurut Yudha, penyampaian proposal perdamaian final pada rapat kemarin membuktikan itikad baik PT Meratus Line untuk memaksimalkan waktu perpanjangan PKPU selama 120 hari seperti disampaikan oleh hakim pengawas pada rapat sebelumnya, tanggal 1 November lalu.
Dalam proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur itu, PT Meratus Line memilah tagihan dari para kreditur menjadi dua, yaitu tagihan tidak dalam sengketa dan tagihan dalam sengketa.
Yudha mengungkapkan dukungan mayoritas kreditur pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line sudah sejalan dengan semangat proses PKPU, yakni tercapainya perdamaian.
"Hakim pengawas akan menyampaikan hasil rapat kemarin sebagai rekomendasi kepada hakim pemutus untuk mengesahkan perdamaian PKPU berdasarkan pada proposal final yang diajukan PT Meratus Line,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022