PT Meratus Line menyesalkan permohonan dari perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk mengakhiri tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar.  

"Bahana Group malah mengajukan permohonan pengakhiran PKPU ketika PT Meratus Line sedang berupaya dengan itikad baik agar proposal perdamaian dapat mengakomodir usulan dari para kreditur," kata Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya di Surabaya, Rabu. 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap PT Meratus Line.

Pertama Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

Bahana menilai Meratus tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya, sehingga kemarin menyatakan telah mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, salah satunya memohon hakim menyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu. 

Menurut Yudha, justru Meratus telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan PKPU. Salah satunya dibuktikan dengan penyampaian laporan pengeluaran dan pemasukan perusahaan setiap bulannya kepada pengurus. 

"Dari laporan bulanan itu, pengurus dapat mengetahui bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan manajemen PT Meratus Line yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan harta perusahaan," ujarnya. 

Rapat lanjutan dengan para kreditur, lanjut Yudha, juga dilakukan guna menentukan opsi-opsi untuk diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Majelis yang dijadwalkan pada 11 November mendatang, atau hari terakhir perpanjangan PKPU selama 120 hari. 

"Opsinya pertama, apakah akan menyepakati satu proposal perdamaian. Atau kedua, memperpanjang proses PKPU. Karena waktu yang ada dalam proses PKPU ini masih cukup panjang," katanya. 

Yudha menjelaskan dalam proses PKPU tersedia total waktu selama 270 hari. "Pada 11 November nanti total waktu yang digunakan dalam proses PKPU adalah 165 hari. Setelah itu, masa PKPU masih dapat diperpanjang hingga 105 hari lagi," ucapnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022