Bupati Madiun Ahmad Dawami meluncurkan portal Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Madiun guna mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peluncuran ditandai dengan penekanan layar sentuh oleh Bupati Madiun dan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Nirmala Dewi, Kadis Kominfo Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo, dan Kepala BPS Kabupaten Madiun.
"SDI ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. SDI Kabupaten Madiun dapat diakses di laman https://data.madiunkab.go.id," ujar Bupati Ahmad Dawami saat peluncuran di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kamis.
Menurut bupati, sejak kepemimpinan nya mulai tahun 2018, pihaknya telah berkomitmen mengenai program satu data Kabupaten Madiun. Hal itu karena data adalah sesuatu yang sangat penting sebagai dasar mengambil kebijakan.
"Kebijakan diambil harus benar-benar berdasarkan data. Tidak dari katanya-katanya," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati Madiun.
Ia menjelaskan kebijakan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Melalui Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Madiun yang dapat diakses di situs https://data.madiunkab.go.id, maka seluruh data statistik sektoral perangkat daerah dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia.
Dengan adanya portal tersebut, harapannya dapat mewujudkan data yang berkualitas dan menjadi pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan kemudahan pertukaran data antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Portal SDI ini, tentu menjadi alat penunjang kerja. Sumber daya manusia yang mumpuni tentu dibutuhkan untuk melakukan update data sampai tingkat desa," tambahnya.
Seperti diketahui, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019.
Adapun, data yang dihasilkan oleh produsen data atau pemerintah daerah harus berdasarkan prinsip memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Sementara, selain peluncuran portal SDI Kabupaten Madiun, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen data prioritas tahun 2022 antara Bupati Madiun dengan seluruh Kepala OPD Kabupaten Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Peluncuran ditandai dengan penekanan layar sentuh oleh Bupati Madiun dan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Nirmala Dewi, Kadis Kominfo Kabupaten Madiun Sawung Rehtomo, dan Kepala BPS Kabupaten Madiun.
"SDI ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. SDI Kabupaten Madiun dapat diakses di laman https://data.madiunkab.go.id," ujar Bupati Ahmad Dawami saat peluncuran di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kamis.
Menurut bupati, sejak kepemimpinan nya mulai tahun 2018, pihaknya telah berkomitmen mengenai program satu data Kabupaten Madiun. Hal itu karena data adalah sesuatu yang sangat penting sebagai dasar mengambil kebijakan.
"Kebijakan diambil harus benar-benar berdasarkan data. Tidak dari katanya-katanya," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati Madiun.
Ia menjelaskan kebijakan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Melalui Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Madiun yang dapat diakses di situs https://data.madiunkab.go.id, maka seluruh data statistik sektoral perangkat daerah dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia.
Dengan adanya portal tersebut, harapannya dapat mewujudkan data yang berkualitas dan menjadi pintu gerbang transparansi pemerintah melalui keterbukaan dan kemudahan pertukaran data antar-instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Portal SDI ini, tentu menjadi alat penunjang kerja. Sumber daya manusia yang mumpuni tentu dibutuhkan untuk melakukan update data sampai tingkat desa," tambahnya.
Seperti diketahui, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019.
Adapun, data yang dihasilkan oleh produsen data atau pemerintah daerah harus berdasarkan prinsip memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Sementara, selain peluncuran portal SDI Kabupaten Madiun, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen data prioritas tahun 2022 antara Bupati Madiun dengan seluruh Kepala OPD Kabupaten Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022