Pihak PG Modjopanggoong akhirnya bersedia memenuhi tuntutan warga menyediakan jaringan air bersih dan kompensasi pemeriksaan kesehatan, dampak banjir bercampur limbah pabrik pengolahan tebu yang menggenangi pemukiman, beberapa waktu lalu.
"Ya, kami sudah memberikan kompensasi juga kepada warga, berupa bantuan kesehatan dan penyediaan jaringan air bersih," kata Humas PG Modjopanggoong Azis Rahman di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
Kesepakatan itu menjadi itikad damai antara pihak PG Modjopanggoong dan warga sekitar pabrik yang sebelumnya sempat mengadukan permasalahan bocoran limbah ke Polres Tulungagung.
Menurut Azis, warga juga sudah setuju untuk mencabut laporan, sehingga permasalahan tidak merembet ke proses hukum.
Komitmen lain yang dijanjikan pihak PG Modjopanggoong adalah perbaikan pintu air saluran pembuangan dari sistem IPAL pabrik yang menuju Kali Song.
Perwakilan warga yang mengadukan masalah cemaran limbah pabrik, Natalia Stin Nagita membenarkan adanya itikad perdamaian dengan pihak PG Modjopanggoong.
Pejabat Kepala Dusun Krajan Desa Sidorejo Kecamatan Kauman yang akrab disapa Lia itu menuturkan sudah ada kesepakatan damai antara warga dengan PG Modjopanggong. "Ada yang sudah terealisasi, ada yang masih proses," ucap Lia.
Tuntutan warga antara lain pembuatan sumber air bersih, pemeriksaan kesehatan, dan normalisasi sungai yang dilewati limbah.
Menanggapi adanya "perdamaian" antara warga terdampak limbah pabrik dengan pihak PG Modjopanggoong, Satreskrim Polres Tulungagung masih akan melakukan evaluasi dan konsultasi apakah penanganan perkara tersebut bisa dihentikan seiring pencabutan laporan dari pelapor, atau tetap jalan terus.
"Sementara (penyelidikan) belum kami hentikan, sampai benar ada perdamaian (antara warga dengan PG Modjopanggoong)," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Putra Kurnia.
Ia menyatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima pemberitahuan secara lisan dari direksi PG Modjopanggoong terkait pencabutan laporan tersebut, namun belum menerima secara resmi dari pihak pelapor.
"Jika mengacu pada aturan yang lama, pencemaran yang menyebabkan dampak lingkungan bukan merupakan delik aduan. Namun kalau sesuai UU Cipta Kerja, pencemaran lingkungan itu sebenarnya harus ada korban," kata Agung.
Pihaknya pun juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim mengambil sampel limbah dan air banjir. Hasilnya, kata dia, baru akan diketahui sekitar dua pekan ke depan.
Sebelumnya, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung keluhkan banjir di pemukiman mereka.
Sebab, selain air yang menggenang berwarna hitam dan mengeluarkan bau yang tidak sedap dan oli. Diduga, air yang menggenang tercampur dengan limbah dari PG Modjopanggong.
Akibatnya, tanaman kecil yang terkena air ini menjadi kayu dan mati. Jika terkena kulit menyebabkan rasa gatal. Banjir ini sudah terjadi sejak Jumat (21/10/22) petang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Ya, kami sudah memberikan kompensasi juga kepada warga, berupa bantuan kesehatan dan penyediaan jaringan air bersih," kata Humas PG Modjopanggoong Azis Rahman di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
Kesepakatan itu menjadi itikad damai antara pihak PG Modjopanggoong dan warga sekitar pabrik yang sebelumnya sempat mengadukan permasalahan bocoran limbah ke Polres Tulungagung.
Menurut Azis, warga juga sudah setuju untuk mencabut laporan, sehingga permasalahan tidak merembet ke proses hukum.
Komitmen lain yang dijanjikan pihak PG Modjopanggoong adalah perbaikan pintu air saluran pembuangan dari sistem IPAL pabrik yang menuju Kali Song.
Perwakilan warga yang mengadukan masalah cemaran limbah pabrik, Natalia Stin Nagita membenarkan adanya itikad perdamaian dengan pihak PG Modjopanggoong.
Pejabat Kepala Dusun Krajan Desa Sidorejo Kecamatan Kauman yang akrab disapa Lia itu menuturkan sudah ada kesepakatan damai antara warga dengan PG Modjopanggong. "Ada yang sudah terealisasi, ada yang masih proses," ucap Lia.
Tuntutan warga antara lain pembuatan sumber air bersih, pemeriksaan kesehatan, dan normalisasi sungai yang dilewati limbah.
Menanggapi adanya "perdamaian" antara warga terdampak limbah pabrik dengan pihak PG Modjopanggoong, Satreskrim Polres Tulungagung masih akan melakukan evaluasi dan konsultasi apakah penanganan perkara tersebut bisa dihentikan seiring pencabutan laporan dari pelapor, atau tetap jalan terus.
"Sementara (penyelidikan) belum kami hentikan, sampai benar ada perdamaian (antara warga dengan PG Modjopanggoong)," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Putra Kurnia.
Ia menyatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima pemberitahuan secara lisan dari direksi PG Modjopanggoong terkait pencabutan laporan tersebut, namun belum menerima secara resmi dari pihak pelapor.
"Jika mengacu pada aturan yang lama, pencemaran yang menyebabkan dampak lingkungan bukan merupakan delik aduan. Namun kalau sesuai UU Cipta Kerja, pencemaran lingkungan itu sebenarnya harus ada korban," kata Agung.
Pihaknya pun juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim mengambil sampel limbah dan air banjir. Hasilnya, kata dia, baru akan diketahui sekitar dua pekan ke depan.
Sebelumnya, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung keluhkan banjir di pemukiman mereka.
Sebab, selain air yang menggenang berwarna hitam dan mengeluarkan bau yang tidak sedap dan oli. Diduga, air yang menggenang tercampur dengan limbah dari PG Modjopanggong.
Akibatnya, tanaman kecil yang terkena air ini menjadi kayu dan mati. Jika terkena kulit menyebabkan rasa gatal. Banjir ini sudah terjadi sejak Jumat (21/10/22) petang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022