Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 83 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Oktober 2022.
Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Nanik Kushartanti itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.
"Ada sebanyak 83 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Oktober 2022," ujar Nanik Kushartanti di sela kegiatan pemusnahan, Selasa.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari 83 perkara tersebut, terinci sebanyak 45 perkara merupakan kasus narkotika, sembilan perkara pencurian, tujuh perkara perjudian, tujuh perkara perlindungan anak, enam perkara KDRT dan penganiayaan, satu perkara perikanan, satu perkara kehutanan, dan tujuh perkara ringan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 62,989 gram, pil berwarna putih berlogo LL sebanyak 10.273 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.080 butir, dan ganja seberat 3.064,96 gram.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke selokan.
Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pihaknya menyadari bahwa dari 83 kasus yang ditanganinya, sebanyak 45 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
"Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika," kata Nanik.
Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan tindak pidana yang ada memang harus dilakukan tindakan mulai preventif hingga penindakan hukuman.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Tentu dapat kita bayangkan berapa banyak generasi kita, keluarga yang rusak akibat permasalahan sosial ini," tutur Bupati Ahmad Dawami.
Pihaknya turut menyesalkan atas 83 perkara yang terjadi selama periode Januari hingga Oktober tahun 2022. Ia berharap agar di tahun-tahun selanjutnya tindak pidana yang ada di Kabupaten Madiun mampu menurun bahkan menghilang.
"Menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun," ucapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madiun, Dandim 0803/Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Kota, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kepala Lapas Madiun, serta jajaran pejabat struktural Kejari Kabupaten Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Nanik Kushartanti itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.
"Ada sebanyak 83 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Oktober 2022," ujar Nanik Kushartanti di sela kegiatan pemusnahan, Selasa.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari 83 perkara tersebut, terinci sebanyak 45 perkara merupakan kasus narkotika, sembilan perkara pencurian, tujuh perkara perjudian, tujuh perkara perlindungan anak, enam perkara KDRT dan penganiayaan, satu perkara perikanan, satu perkara kehutanan, dan tujuh perkara ringan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 62,989 gram, pil berwarna putih berlogo LL sebanyak 10.273 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.080 butir, dan ganja seberat 3.064,96 gram.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke selokan.
Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti tas, baju, kertas, tikar, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pihaknya menyadari bahwa dari 83 kasus yang ditanganinya, sebanyak 45 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
"Itu menjadi keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika," kata Nanik.
Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan tindak pidana yang ada memang harus dilakukan tindakan mulai preventif hingga penindakan hukuman.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana umum. Tentu dapat kita bayangkan berapa banyak generasi kita, keluarga yang rusak akibat permasalahan sosial ini," tutur Bupati Ahmad Dawami.
Pihaknya turut menyesalkan atas 83 perkara yang terjadi selama periode Januari hingga Oktober tahun 2022. Ia berharap agar di tahun-tahun selanjutnya tindak pidana yang ada di Kabupaten Madiun mampu menurun bahkan menghilang.
"Menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun," ucapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madiun, Dandim 0803/Madiun, Sekda Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun Kota, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kepala Lapas Madiun, serta jajaran pejabat struktural Kejari Kabupaten Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022