Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya menindaklanjuti adanya aduan warga Wisma Mukti, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, yang merasa terganggu atas aktivitas rumah hiburan Chug Bar.
"Kami mengingatkan supaya Chug Bar memperhatikan etika dan toleransi dalam bertetangga," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, mendirikan tempat usaha termasuk tempat hiburan dibolehkan, tapi jangan sampai kemudian aktivitasnya berdampak mengganggu kenyamanan warga setempat.
Mestinya, lanjut dia, Chug Bar jauh-jauh hari sudah mengantisipasi adanya dampak terhadap aktivitasnya.
"Ini dampak kebisingan ke warga sudah bertahun-tahun, tapi tidak dibereskan. Apalagi kerap terjadi tawuran. Kondisi ini patut disayangkan," ujar dia.
Ia mengatakan, mereka sudah menginformasikan permasalahan warga tersebut ke Satpol PP Surabaya supaya ditindaklanjuti.
"Saya sudah sampaikan ke Kepala Satpol PP, Pak Edy, melalui pesan WA dan dijawab segera mengecek. Kalau kasus tidak cepat selesai, Komisi B akan panggil pengelolanya," ujar dia.
Ketua RT 01/ RW 05 Wisma Mukti, Winardi sebelumnya mengatakan, warga merasa terganggu dengan suara musik dengan dentuman bass di Chug Bar yang terdengar sampai radius 100 meter ke rumah warga.
"Apalagi rumah yang berdekatan dengan Bar itu. Suaranya sangat bising. Padahal yang tinggal di perumahan kebanyakan sudah lansia," kata dia.
Ia menyatakan, bar itu menjual minuman keras, buka hingga dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB. Selain itu, kata dia, kerap terjadi tawuran antarpengunjung, sehingga meresahkan warga.
"Sampai pernah satpam kami menjadi korban luka ketika bermaksud melerai tawuran. Ada 10 kali kejadian tawuran di tempat itu. Polisi juga ada usai tawuran terjadi," kata dia.
Menurut dia, Chug Bar berdiri sejak 10 tahun lalu. Awalnya hanya berupa kafe, namun lambat laun berubah menjadi bar. Sejak sebelum pandemi, aktivitasnya membuat warga tidak nyaman bahkan meresahkan.
"Kami pernah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan pihak pengelola. Pernah bertemu tapi kondisinya tetap tidak ada perubahan. Kami juga pernah datang ke kelurahan, tapi hasilnya sama saja," ujar dia.
Ia menyatakan, warga tidak keberatan akan adanya Chug Bar, tapi aktivitasnya jangan sampai mengganggu warga. "Harusnya dikasih peredam yang bagus, supaya suaranya tidak bocor keluar. Kemudian keamanannya juga harus diperhatikan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami mengingatkan supaya Chug Bar memperhatikan etika dan toleransi dalam bertetangga," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, mendirikan tempat usaha termasuk tempat hiburan dibolehkan, tapi jangan sampai kemudian aktivitasnya berdampak mengganggu kenyamanan warga setempat.
Mestinya, lanjut dia, Chug Bar jauh-jauh hari sudah mengantisipasi adanya dampak terhadap aktivitasnya.
"Ini dampak kebisingan ke warga sudah bertahun-tahun, tapi tidak dibereskan. Apalagi kerap terjadi tawuran. Kondisi ini patut disayangkan," ujar dia.
Ia mengatakan, mereka sudah menginformasikan permasalahan warga tersebut ke Satpol PP Surabaya supaya ditindaklanjuti.
"Saya sudah sampaikan ke Kepala Satpol PP, Pak Edy, melalui pesan WA dan dijawab segera mengecek. Kalau kasus tidak cepat selesai, Komisi B akan panggil pengelolanya," ujar dia.
Ketua RT 01/ RW 05 Wisma Mukti, Winardi sebelumnya mengatakan, warga merasa terganggu dengan suara musik dengan dentuman bass di Chug Bar yang terdengar sampai radius 100 meter ke rumah warga.
"Apalagi rumah yang berdekatan dengan Bar itu. Suaranya sangat bising. Padahal yang tinggal di perumahan kebanyakan sudah lansia," kata dia.
Ia menyatakan, bar itu menjual minuman keras, buka hingga dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB. Selain itu, kata dia, kerap terjadi tawuran antarpengunjung, sehingga meresahkan warga.
"Sampai pernah satpam kami menjadi korban luka ketika bermaksud melerai tawuran. Ada 10 kali kejadian tawuran di tempat itu. Polisi juga ada usai tawuran terjadi," kata dia.
Menurut dia, Chug Bar berdiri sejak 10 tahun lalu. Awalnya hanya berupa kafe, namun lambat laun berubah menjadi bar. Sejak sebelum pandemi, aktivitasnya membuat warga tidak nyaman bahkan meresahkan.
"Kami pernah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan pihak pengelola. Pernah bertemu tapi kondisinya tetap tidak ada perubahan. Kami juga pernah datang ke kelurahan, tapi hasilnya sama saja," ujar dia.
Ia menyatakan, warga tidak keberatan akan adanya Chug Bar, tapi aktivitasnya jangan sampai mengganggu warga. "Harusnya dikasih peredam yang bagus, supaya suaranya tidak bocor keluar. Kemudian keamanannya juga harus diperhatikan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022