Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya membekali lulusan dengan sertifikat pendamping yang diakui organisasi profesi sebagai bekal di dunia kerja.
"Kami tak hanya memberikan softskill lewat penerapan kampus merdeka pada lulusannya. Lulusan juga dibekali sertifikat pendamping yang diakui organisasi profesi sebagai bekal di dunia kerja," ujar Rektor Ubhara, Edy Prawoto saat prosesi wisuda 956 lulusan di Sidoarjo, Rabu.
Ia menyampaikan penerapan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) menjadi bekal penting bagi lulusan selama menempuh perkuliahan.
Dengan program tersebut adaptasi dan keahlian yang dimiliki mahasiswa bisa sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini.
Selain pengabdian masyarakat, merdeka belajar juga diterapkan dalam program KKN tematik hingga program magang.
"Tak hanya mendapat pekerjaan, kami juga menanamkan mental para lulusan untuk membuat lapangan kerja. Sehingga lebih banyak memberikan manfaat pada masyarakat," ujarnya.
Ke depan penerapan merdeka belajar juga akan dilakukan dalam konversi skripsi atau mata kuliah lain. Seperti jika ada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan penelitiannya pada jurnal internasional, maka mereka tidak perlu mengerjakan skripsi atau beberapa mata kuliah lain yang linier.
Dekan Fakultas Hukum Ubhara, Karim mengungkapkan untuk fakultasnya juga telah terlibat dalam sejumlah praktik hukum baik forensik hingga pengadilan di Polda Jatim.
"Kami aktifkan mahasiswa di peradilan semu, tetapi untuk peradilan pidana mereka sudah magang di polda. Untuk perdata dan privat juga sudah banyak praktik," katanya.
Selain itu, lulusan FH juga dibekali sertifikat pendamping yang diakui Peradi lewat lembaga sertifikasi yang dimiliki Ubhara sehingga saat lulus sudah bisa jadi pengacara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami tak hanya memberikan softskill lewat penerapan kampus merdeka pada lulusannya. Lulusan juga dibekali sertifikat pendamping yang diakui organisasi profesi sebagai bekal di dunia kerja," ujar Rektor Ubhara, Edy Prawoto saat prosesi wisuda 956 lulusan di Sidoarjo, Rabu.
Ia menyampaikan penerapan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) menjadi bekal penting bagi lulusan selama menempuh perkuliahan.
Dengan program tersebut adaptasi dan keahlian yang dimiliki mahasiswa bisa sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini.
Selain pengabdian masyarakat, merdeka belajar juga diterapkan dalam program KKN tematik hingga program magang.
"Tak hanya mendapat pekerjaan, kami juga menanamkan mental para lulusan untuk membuat lapangan kerja. Sehingga lebih banyak memberikan manfaat pada masyarakat," ujarnya.
Ke depan penerapan merdeka belajar juga akan dilakukan dalam konversi skripsi atau mata kuliah lain. Seperti jika ada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan penelitiannya pada jurnal internasional, maka mereka tidak perlu mengerjakan skripsi atau beberapa mata kuliah lain yang linier.
Dekan Fakultas Hukum Ubhara, Karim mengungkapkan untuk fakultasnya juga telah terlibat dalam sejumlah praktik hukum baik forensik hingga pengadilan di Polda Jatim.
"Kami aktifkan mahasiswa di peradilan semu, tetapi untuk peradilan pidana mereka sudah magang di polda. Untuk perdata dan privat juga sudah banyak praktik," katanya.
Selain itu, lulusan FH juga dibekali sertifikat pendamping yang diakui Peradi lewat lembaga sertifikasi yang dimiliki Ubhara sehingga saat lulus sudah bisa jadi pengacara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022