Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,4 miliar untuk program bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tembakau guna meringankan beban masyarakat buruh tani tembakau di wilayah itu akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyaluran BLT bagi buruh tani tembakau ini kita alokasikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam kepada wartawan, Rabu.

Ia menjelaskan, pada 2022 ini Pemkab Pamekasan menerima dana hasil cukai tembakau sebesar Rp74,7 miliar.

Jumlah ini naik Rp10 miliar dibanding tahun 2021. Sebab, saat itu dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemkab Pamekasan sebesar Rp64,5 miliar.

"Kenaikan penerimaan dana bagi hasil cukai ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022," katanya.

Bupati lebih lanjut menjelaskan, pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau kali ini meliputi bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Persentase pemanfaatan dana sebagaimana ketentuan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia itu berbeda dengan tahun 2021.

"Pada 2021 untuk bidang hukum 25 persen, kini hanya 10 persen, dan selebihnya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Pamekasan Moh Tarsun menjelaskan, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022 itu.

Pelatihan di arahkan pada ketentuan tentang penerima BLT DBHCHT, seperti kategori buruh tani tembakau penerima bantuan, serta proses pendataan penerima bantuan, teknik pelaporan dan pengawasan pencairan bantuan di lapangan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022