Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengimbau warga yang namanya dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik untuk melapor ke lembaganya.

"Ini masuk ranah pidana umum. Warga yang dirugikan (karena namanya dicatut) bisa melapor ke Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun di Tulungagung, Kamis.

Untuk teknis pelaporan, kata dia, pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol.

"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," ucap Fayakun.

Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan/kepesertaan parpol.

Pelaporan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan memanggil parpol bersangkutan.

Hingga saat ini saja, setidaknya ada 25 nama yang dicatut. Mereka rata-rata dari unsur ASN dan PPPK.

Menurut Fayakun, warga yang tidak terima namanya dicatut bisa melaporkan sebagai tindak pidana umum.

Sesuai aturan yang disampaikan oleh KPU RI, parpol yang melakukan pencatutan nama warga sebagai anggota ataupun pengurus bakal dilarang untuk ikuti pemilihan umum periode berikutnya.

"KPU sudah membuat ketentuan, bahwa parpol yang melanggar ketentuan itu bakal tidak diikuti pemilihan umum berikutnya," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022