Pemerintah Kabupaten Ngawi menganggarkan dana sebesar Rp4,9 miliar untuk bantuan sosial sektor transportasi sebagai penanganan dampak inflasi usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan dana sekitar Rp4,8 hingga Rp4,9 miliar tersebut bersumber dari dana transfer umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Sesuai arahan pusat, pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM," ujar Bupati Ony di Madiun, Kamis.
Sesuai pendataan, dana sebesar Rp4,9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 8.800 keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari 8.800 KPM terdata tersebut, sebanyak 8.000 KPM diantaranya sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Dinas Sosial dan 800 KPM lainnya merupakan usulan dari Dinas Perhubungan setempat.
"Sebanyak 800 KPM usulan Dishub merupakan pelaku sektor transportasi, yakni sopir angkutan umum, juru parkir, ojek pasar, ojek terminal, ojek stasiun, ojek daring, penarik becak, dan lainnya," katanya.
Ony menambahkan saat ini proses pendataan telah memasuki tahap verifikasi data penerima sesuai nama dan alamat.
Mengenai besaran bantuan yang akan diterima, mencapai Rp600 ribu untuk masing-masing keluarga penerima manfaat.
Ia berharap dengan bantuan sosial tersebut, daya beli masyarakat di Kabupaten Ngawi yang turun akibat penyesuaian harga BBM dapat meningkat, sehingga laju inflasi dapat dikendalikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan dana sekitar Rp4,8 hingga Rp4,9 miliar tersebut bersumber dari dana transfer umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Sesuai arahan pusat, pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM," ujar Bupati Ony di Madiun, Kamis.
Sesuai pendataan, dana sebesar Rp4,9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 8.800 keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari 8.800 KPM terdata tersebut, sebanyak 8.000 KPM diantaranya sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Dinas Sosial dan 800 KPM lainnya merupakan usulan dari Dinas Perhubungan setempat.
"Sebanyak 800 KPM usulan Dishub merupakan pelaku sektor transportasi, yakni sopir angkutan umum, juru parkir, ojek pasar, ojek terminal, ojek stasiun, ojek daring, penarik becak, dan lainnya," katanya.
Ony menambahkan saat ini proses pendataan telah memasuki tahap verifikasi data penerima sesuai nama dan alamat.
Mengenai besaran bantuan yang akan diterima, mencapai Rp600 ribu untuk masing-masing keluarga penerima manfaat.
Ia berharap dengan bantuan sosial tersebut, daya beli masyarakat di Kabupaten Ngawi yang turun akibat penyesuaian harga BBM dapat meningkat, sehingga laju inflasi dapat dikendalikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022