Polres Malang menangkap dua orang pelaku pemerasan dan premanisme berinisial DS (40) dan TH (30) yang merupakan warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Rabu, mengatakan selain dua dua tersangka, Unit Reskrim Polsek Bululawang masih mengejar satu pelaku lain berinisial Y (22).

"Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Bululawang, sementara Y, saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Ferli menjelaskan para tersangka melakukan aksi pemerasan disertai tindakan kekerasan terhadap korban berinisial MS (30) di Lapangan Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Sabtu (17/9).

Saat itu, korban sedang melakukan pemeriksaan suara (check sound) dengan menggunakan kendaraan bak terbuka di tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta uang dengan alasan keamanan dan biaya parkir kendaraan.

"Korban dimintai uang oleh DS dengan alasan uang keamanan. Semula korban tidak mau memberikan uang. Namun, karena dipaksa, akhirnya korban memberi uang sebanyak Rp35 ribu," katanya.

Para pelaku pemerasan tersebut tidak puas dengan jumlah uang yang diberikan korban. Para pelaku kemudian meminta uang tambahan dan terlibat adu mulut dengan korban.

Setelah itu, tersangka DS menampar muka korban yang diikuti oleh tindakan pemukulan oleh dua orang rekannya. Korban yang merasa terpojok saat itu tidak bisa berbuat banyak hingga tindakan kekerasan itu dihentikan oleh warga sekitar.

"Korban mengalami luka lebam pada mata, pelipis, dan kepala bagian belakang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Bululawang," tambahnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bululawang dan Opsnal Polres Malang masih melakukan penyelidikan dan memburu satu tersangka lainnya. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah mengantongi identitasnya dan menetapkan status DPO," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Bululawang dan dijerat dengan pasal Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022