Sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai ternama asal Jombang Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pengawas asrama santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. 

"Saksi ini menerangkan aktivitas di asrama putri. Kami ingin memastikan tempus delicti dua peristiwa yang tertuang dalam dakwaan. Pengawas asrama putri tahu persis keluar masuknya santriwati," kata Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT Gede Pasek Suardika kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat. 

Dalam dakwaan, disebut dua peristiwa pencabulan yang dialami korban berinisial P pada malam hingga keesokan harinya. 

"Kalau menurut konstruksi dakwaan jaksa, ada yang bilang peristiwa satu terjadi pada jam 10 malam hingga besok siang hari. Lalu peristiwa kedua mulai pukul 02.30 dini hari," ujar Pasek. 

Dikonfirmasi soal dua peristiwa itu, saksi memastikan tidak mungkin santriwati bisa keluar pada jam-jam tersebut di asrama putri. Menurutnya, sistem penjagaan untuk asrama putri dijaga cukup ketat. Pada jam tertentu, asrama sudah dikunci oleh satuan pengamanan pondok. Maka untuk dapat keluar dari asrama putri, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan izin keluar dari saksi. 

"Dari penjelasan itu terungkap tidak mungkin ada orang keluar jam segitu di asrama putri. sehinga semakin menguatkan tempus delicti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak sinkron dengan peristiwa nyata. Karena mereka yang tahu syarat untuk keluar apa. Saya tanya apa korban minta izin, gak ada," ucap Pasek.

Jaksa Penuntut Umun Tengku Firdaus enggan mengomentari keterangan saksi pengawas asrama santriwati. "Biarlah nanti hakim yang menilai," ujarnya, singkat.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022