Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengadakan razia, pemantauan, dan sosialisasi ke warung-warung kecil guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan warung kecil yang berlokasi di pinggiran desa rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal karena lokasinya yang jauh dari keramaian atau tersembunyi.

"Biasanya warung atau toko yang jadi jujukan sales (tenaga penjualan) rokok ilegal itu yang lokasinya ndelik atau tersembunyi. Misal, di pinggiran desa atau dekat persawahan," ujar Gunendar di Magetan, Kamis.

Modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal adalah mengirimkan langsung barang kepada pemilik toko dan warung-warung terpencil.

Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun beserta tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian dan Disperindag Magetan melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Operasi kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Panekan, Sidorejo, dan Kawedanan.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan," kata Gunendar.

Data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun mencatat selama periode Januari hingga Juni 2022 melaksanakan 20 kali penindakan barang kena cukai ilegal dengan total sebanyak 621.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp708,85 juta.

Sebanyak 20 kegiatan penindakan tersebut berasal dari sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Madiun, rinciannya di Kota Madiun ada 13 penindakan, Kabupaten Madiun (1), Kabupaten Magetan (3), Kabupaten Ngawi (1), dan Kabupaten Ponorogo (2).

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022