Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya menggunakan peraturan tata tertib baru dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Senin, mengatakan pembahasan rapat di masing-masing komisi lebih sinergi dan tertata setelah adanya tatib baru.

"Apalagi saat ini sedang ada pembahasan tentang APBD Perubahan di DPRD," ujar dia

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap masing-masing Komisi yang ada di DPRD Surabaya bisa bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diperbarui dalam tata tertib DPRD tersebut.

"Kami berharap di tiap-tiap Komisi bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya," kata dia.

Awi, sapaan akrabnya, menjelaskan peraturan tata tertib baru DPRD Surabaya telah disahkan di dalam rapat paripurna pada Jumat (9/9).

Menurut legislator PDI Perjuangan ini hal itu untuk mengakomodasi tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Surabaya M. Machmud sebelumnya mengatakan, sudah menyelesaikan tata tertib baru DPRD Surabaya dengan SOTK.

Menurut dia, tidak ada gejolak maupun interupsi dari anggota dewan saat rapat paripurna pengesahan Tatib DPRD Surabaya yang baru, sehingga tatib bisa selesai dengan baik.

Dalam tatib baru DPRD Kota Surabaya tersebut telah dijelaskan tupoksi dari masing-masing komisi, yang rinciannya Komisi A membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, lalu Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan.

Berikutnya Komisi C membidangi pembangunan serta Komisi D membidangi pendidikan, kesehatan dan sosial.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022