Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Zeiniye menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren telah disahkan pada 20 Juli 2022.

"Proses perda ini cukup panjang, lebih dari setahun. Ketika digodok kami sudah melakukan proses dengar pendapat publik, silaturahim ke kiai, dan reses untuk menampung aspirasi," ujarnya di Situbondo, Senin.

Ia mengaku sebelumnya telah menyosialisasikan Perda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren tersebut di Gedung NU Kabupaten Situbondo.

Menurut dia, amanah perda ini menyebutkan ketika sudah disahkan maka tiga bulan setelah itu harus diterbitkan peraturan gubernur (pergub) sehingga punya kekuatan untuk melakukan eksekusi kebijakan maupun eksekusi anggaran.

"Selain kami menyosialisasikan substansi perda, sekaligus meminta masukan dari para kiai dan pengasuh pondok pesantren terkait dengan pembuatan pergub," kata Zainiye.

Ia juga menyampaikan terdapat beberapa masukan dari para kiai dan pengasuh pesantren, di antaranya data guru ngaji dan data pesantren yang harus divalidasi.

Ini, kata dia, karena masih banyak pesantren yang sudah tidak melakukan aktivitas lagi dan guru ngaji sebagian fiktif.

"Memang perlu dilakukan peninjauan ulang dan validasi data pondok pesantren. Karena setelah cek dan ricek ternyata ada pesantren yang sudah tidak ada aktivitasnya lagi, termasuk juga guru ngaji yang terdata, tapi mushalla-nya tidak ada," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Zainiye, validasi data pesantren dan guru ngaji perlu dilakukan karena erat kaitannya dengan bantuan yang akan dikucurkan ke pesnatren maupun guru ngaji akan tepat sasaran, antara lain bantuan sarana prasarana, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan bagi perempuan dan anak.

Ia menambahkan perda ini sangat penting meskipun sebenarnya pondok pesantren akan tetap berjalan meskipun tanpa perda.

"Perda ini untuk memperkuat posisi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," kata politikus PPP tersebut.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022