Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/8).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Ruang Sidang Candra. Dari enam orang terdakwa korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL ini, terdakwa Usman sebagai pengguna anggaran (kepala dinas) menjalani sidang pertama kali, dan disusul oleh lima terdakwa lainnya.
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, I Nyoman Wasita Triantara dan Cahya Sankara Udiana, terdakwa H. Usman didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.
"Terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Baca juga: Kejaksaan ungkap kerugian negara kasus korupsi DLH Situbondo dari Inspektorat
Sementara itu, Pujiantoro Kuasa Hukum terdakwa H. Usman mengatakan telah mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya dan Pak Dondin Maryasa Adam sebagai kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum," kata Pujiantoro.
Menurut ia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, memberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi, nanti kami akan lihat secara seksama dakwaan JPU. Yang jelas dakwaannya seperti apa, dan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bagaimana. Ini kan berkaitan dengan kerugian keuangan negara," katanya.
Kejaksaan Negeri Situbondo mengungkapkan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sekitar Rp676 juta.
"Kerugian keuangan negara sudah keluar dari penghitungan Inspektorat. Penghitungannya total loss karena memang pagu anggaran Rp867 juta. Dari pagu itu ada pajak sehingga setelah dikurangi pajak, nilai kerugian (keuangan negara) menjadi kurang lebih Rp676 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dugaan korupsi DLH, Kejaksaan Situbondo periksa lima konsultan
Dari anggaran sebesar Rp676 juta ini, kata Nauli, dipergunakan untuk kegiatan pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL. Oleh karena kegiatan UPL dan UKL terindikasi fiktif maka hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat disimpulkan menjadi total loss.
"Total loss itu artinya secara keseluruhan uang sebesar Rp676 juta tidak dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya yang telah dianggarkan untuk pembuatan UPL dan UKL di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Informasi yang dihimpun, lima orang terdakwa dugaan korupsi lainnya, juga dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini dan pada Rabu (31/8) besok. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Ruang Sidang Candra. Dari enam orang terdakwa korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL ini, terdakwa Usman sebagai pengguna anggaran (kepala dinas) menjalani sidang pertama kali, dan disusul oleh lima terdakwa lainnya.
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, I Nyoman Wasita Triantara dan Cahya Sankara Udiana, terdakwa H. Usman didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.
"Terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Baca juga: Kejaksaan ungkap kerugian negara kasus korupsi DLH Situbondo dari Inspektorat
Sementara itu, Pujiantoro Kuasa Hukum terdakwa H. Usman mengatakan telah mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya dan Pak Dondin Maryasa Adam sebagai kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum," kata Pujiantoro.
Menurut ia, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, memberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi, nanti kami akan lihat secara seksama dakwaan JPU. Yang jelas dakwaannya seperti apa, dan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bagaimana. Ini kan berkaitan dengan kerugian keuangan negara," katanya.
Kejaksaan Negeri Situbondo mengungkapkan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sekitar Rp676 juta.
"Kerugian keuangan negara sudah keluar dari penghitungan Inspektorat. Penghitungannya total loss karena memang pagu anggaran Rp867 juta. Dari pagu itu ada pajak sehingga setelah dikurangi pajak, nilai kerugian (keuangan negara) menjadi kurang lebih Rp676 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dugaan korupsi DLH, Kejaksaan Situbondo periksa lima konsultan
Dari anggaran sebesar Rp676 juta ini, kata Nauli, dipergunakan untuk kegiatan pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL. Oleh karena kegiatan UPL dan UKL terindikasi fiktif maka hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat disimpulkan menjadi total loss.
"Total loss itu artinya secara keseluruhan uang sebesar Rp676 juta tidak dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya yang telah dianggarkan untuk pembuatan UPL dan UKL di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Informasi yang dihimpun, lima orang terdakwa dugaan korupsi lainnya, juga dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini dan pada Rabu (31/8) besok. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022