Bea dan Cukai Jember bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (26/8) musnahkan sekitar 903 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2020-2021.
Kepala Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengatakan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.
"Peredaran rokok ilegal di Situbondo cukup tinggi, yakni ada 500 ribu batang lebih dari keseluruhan rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil operasi penindakan di Situbondo," ujarnya kepada wartawan usai musnahkan rokok ilegal di Halaman Kantor Bea dan Cukai Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Pihaknya berkomitmen terus bersinergi dengan Satpol PP setempat dan aparat penegak hukum lainnya guna mengefektifkan penindakan gempur rokok ilegal.
Penindakan rokok ilegal ini, kata Asep, tidak lain untuk mencegah kerugian negara, melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga iklim perekonomian nasional utamanya bagi industri rokok sudah legal.
Ia menyebutkan, tahun ini hasil operasi rokok ilegal secara mandiri maupun bersama Satpol PP cukup tinggi, yakni di Situbondo, Bondowoso dan Jember, totalnya mencapai 1,3 miliar batang hingga Juli 2022.
Asep menegaskan akan melaksanakan operasi penindakan besar-besaran guna menciptakan iklim ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan rokok ilegal, mengingat Situbondo merupakan jalur distribusi rokok ilegal.
"Penindakan peredaran rokok ilegal akan meningkatkan penerimaan keuangan negara, karena target penerimaan negara bea cukai tahun ini sebesar Rp299 triliun," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari mengatakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Bea dan Cukai terus melakukan edukasi masyarakat serta mengoptimalkan Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di setiap desa.
"Tentunya kami akan membantu mengurus perizinannya kalau ditemukan ada produsen rokok ilegal di Situbondo. Kami juga terus menjalin kerja sama dengan Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal ke pasar-pasar maupun ke desa-desa," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengatakan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.
"Peredaran rokok ilegal di Situbondo cukup tinggi, yakni ada 500 ribu batang lebih dari keseluruhan rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil operasi penindakan di Situbondo," ujarnya kepada wartawan usai musnahkan rokok ilegal di Halaman Kantor Bea dan Cukai Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Pihaknya berkomitmen terus bersinergi dengan Satpol PP setempat dan aparat penegak hukum lainnya guna mengefektifkan penindakan gempur rokok ilegal.
Penindakan rokok ilegal ini, kata Asep, tidak lain untuk mencegah kerugian negara, melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga iklim perekonomian nasional utamanya bagi industri rokok sudah legal.
Ia menyebutkan, tahun ini hasil operasi rokok ilegal secara mandiri maupun bersama Satpol PP cukup tinggi, yakni di Situbondo, Bondowoso dan Jember, totalnya mencapai 1,3 miliar batang hingga Juli 2022.
Asep menegaskan akan melaksanakan operasi penindakan besar-besaran guna menciptakan iklim ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan rokok ilegal, mengingat Situbondo merupakan jalur distribusi rokok ilegal.
"Penindakan peredaran rokok ilegal akan meningkatkan penerimaan keuangan negara, karena target penerimaan negara bea cukai tahun ini sebesar Rp299 triliun," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari mengatakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Bea dan Cukai terus melakukan edukasi masyarakat serta mengoptimalkan Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di setiap desa.
"Tentunya kami akan membantu mengurus perizinannya kalau ditemukan ada produsen rokok ilegal di Situbondo. Kami juga terus menjalin kerja sama dengan Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal ke pasar-pasar maupun ke desa-desa," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022