Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, dalam sebulan berhasil mengungkap empat kasus judi, baik daring maupun konvensional, serta penyalahgunaan narkoba.

"Ini merupakan arahan Kapolri, dan kami berhasil mengungkap kasus perjudian serta narkoba," kata Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Penyakit masyarakat yang diungkap yakni perjudian toto gelap  dan pembelian judi daring jenis roullete, judi konvensional berupa kartu, hingga adu merpati.

Polisi juga berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba jenis sabu-sabu, obat daftar G hingga penyalahgunaan barang berbahaya atau minuman keras.

Barang buktinya berupa 10 paket sabu-sabu dengan total 12,02 gram, kemudian obat daftar G ada sebanyak 1.377 butir.

Dari kasus yang berhasil diungkap, polisi juga membekuk sembilan orang tersangka yang terdiri dari empat orang terlibat perjudian, dan lima orang lainnya kasus narkoba.

Ia mengemukakan, kasus tindak pidana perjudian disangkakan Pasal 303 KUHP, sedangkan kasus narkoba diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 197 subsider 98 ayat (2) juncto Pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Pangan.

"Sanksi hukuman tersangka narkoba lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian, kasus perjudian maksimal 10 tahun penjara," ucap dia.

Kapolres Andi menyampaikan pengungkapan kasus perjudian dan narkoba merupakan atensi Kapolri yang saat ini menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, Polres Situbondo berkomitmen untuk tidak memberikan ruang kepada jenis-jenis dan praktik perjudian, dengan harapan seluruh masyarakat berperan aktif untuk membantu mengungkapnya.

"Kepada masyarakat kami mohon dan kami harapkan berperan aktif agar praktik perjudian bisa dihilangkan di wilayah hukum Polres Situbondo," ujarnya.(*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022