Puluhan nasabah dari berbagai daerah menjadi korban dugaan investasi bodong oleh PT Corpus Prima Mandiri hingga mengadukan kasus itu ke Polda Jatim, Senin.
 
Bambang Soetjipto selaku kuasa hukum korban, Senin mengatakan atas dugaan kejahatan perbankan tersebut nasabah dirugikan hingga miliaran rupiah.
 
"Yang menunjuk kami sebagai kuasa hukum jumlahnya puluhan, namun dari informasi yang kami terima jumlah nasabahnya ratusan," kata dia saat dikonfirmasi di Sidoarjo.
 
Perusahaan tersebut, kata dia, diduga telah melakukan investasi mirip deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di beberapa bidang usaha.

Baca juga: Polda Jatim tangkap tersangka investasi bodong perumahan di Malang
 
Ia mengatakan, setelah jatuh tempo para nasabah tidak bisa mendapatkan uang setorannya kembali.
 
"Para nasabah diiming-imingi deposito dengan bunga yang sangat tinggi di atas rata-rata perbankan pada umumnya yakni sebesar 12 persen per tahun. Berbagai hadiah juga ditawarkan seperti pelesir keluar negeri," katanya.
 
Ia mengatakan, pada Agustus 2019 lalu salah satu nasabah dihubungi oleh agen dengan penawaran deposito dengan bunga tinggi dan untuk meyakinkan korban agen menjelaskan pada pelapor jika aset perusahaan secara keseluruhan sebesar Rp8 Triliun.

Baca juga: Puluhan korban investasi bodong PT NAM minta pendampingan hukum LQ Indonesia
 
"Percaya akan apa yang dikatakan agen, nasabah akhirnya menempatkan dananya sebesar Rp500 juta di awal deposito dan agen mempertemukan nasabah dengan Bos PT. Corpus," ujarnya.
 
Dari hasil pertemuan itu, lanjut dia, nasabah kembali menyetorkan deposito nya senilai Rp500 juta kembali dengan diiming-imingi tour ke Jepang 2 tiket. 
 
Selang beberapa hari, kata dia, pihak agen kembali menghubungi nasabah jika ada dana yang ingin didepositokan lagi akan ditambahi 1 tiket tour. Alhasil pelopor kembali mendepositokan dananya sebesar Rp500 juta.
 
"Total dana yang di deposito kan nasabah Rp1,5 miliar. Setelah itu dalam kurun waktu yang dijanjikan, nasabah hanya menerima 1 sampai 2 kali pembayaran bunga deposito pada tahun 2019. Menginjak tahun 2020 sudah tidak menerima bunga hingga saat ini," katanya.
 
Menurut dia, dari hasil pengakuan nasabah tak hanya klien nya yang menjadi korban kejahatan perbankan tersebut. Sejumlah nasabah lain yang mengalami nasib yang sama juga mulai melaporkan PT. Corpus ke Polda Jatim.
 
"Total saat ini sudah ada 29 kreditur yang diketahui dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022