Puluhan orang korban penipuan investasi bodong yang diduga dilakukan PT Narada Aset Manajemen mendatangi kantor LQ Indonesia Law Firm di Plaza BRI Surabaya guna meminta pendampingan hukum setelah selama dua tahun terakhir penanganan kasus tersebut berhenti di Polrestabes Surabaya.

Shinta Dewi, salah satu korban penipuan investasi bodong PT Narada Aset Manajemen (NAM), mengatakan selama dua tahun terakhir penanganan kasus itu masih belum menemukan titik terang dan berhenti di kepolisian.

"Ada tiga perusahaan investasi yang saya ikuti. Masing-masing perusahaan investasi tersebut kami menitipkan uang Rp500 juta sampai dengan Rp850 juta," katanya saat berada di kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan kedatangannya ke kantor LQ Indonesia Law Firm itu untuk memberikan kuasa mengurus laporan kepolisian.

"Itu uang kami, hasil jerih payah kami, hasil keringat kami. Dengan investasi tersebut kami ingin menata hari tua kami supaya lebih tenang," katanya.

Hal senada juga disampaikan korban lainnya, Freddy, yang mengatakan bahwa dirinya mewakili korban penipuan investasi bodong PT Narada Aset Manajemen (NAM) yang berjumlah sekitar 500 orang.

"Kami berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya dari Surabaya, tetapi ada juga dari Pontianak dan Manado," katanya.

Ia berharap ada kejelasan atas kerugian yang menimpa para korban penipuan investasi bodong PT Narada Aset Manajemen (NAM) ini karena pada saat sales menawarkan untuk investasi sudah cukup meyakinkan.

"Apalagi perusahaan investasi tersebut juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu yang membuat kami semakin yakin," tambahnya.

Advokat sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan dari total 500-an orang korban penipuan investasi bodong PT Narada Aset Manajemen (NAM) nilai kerugiannya mencapai Rp500 miliar

"Antusias masyarakat terbentuk atas kerinduan terhadap institusi penegak hukum yang lurus dan bersih," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kepolisian untuk melihat akar permasalahan kasus tersebut. Kalau ada oknum yang bermain, tentunya kami mendorong supaya diganti.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, tetapi sampai saat ini kasusnya masih belum ada kejelasan," ujarnya.

Ia mengatakan LQ Surabaya dibuka untuk memudahkan masyarakat Jawa Timur dan sekitarnya meminta bantuan hukum terkait hal-hal yang merugikan dan memerlukan keadilan.

"Saya selaku kepala cabang LQ Surabaya menjunjung tinggi delapan pakta integritas LQ Indonesia Law Firm dan berjanji akan membela masyarakat sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hati nurani saya tergerak untuk melayani masyarakat dan membela kebenaran," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022