Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) atas kasus investasi bodong pembangunan dan penjualan Perumahan Grand Emerald Malang.

"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Senin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menjelaskan modus yang dipakai warga Sidoarjo itu adalah memasarkan perumahan meskipun objek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. 

Setelah para user percaya kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta.

"Tersangka ditangkap di kontrakannya di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya. 

"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Kombes Totok. 

Kronologinya, pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respons positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar.

"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening. 

"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya. 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022