Panitia Khusus Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya mengharapkan tatib DPRD yang kini sudah disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bisa segera diimplementasikan. 

Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya M. Machmud di Surabaya, Selasa, mengatakan, rapat pembahasan perubahan ketiga atas peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kota Surabaya telah diselesaikan pansus pada Senin (15/8).

"Delapan dari 11 anggota pansus telah sepakat dan tanda tangan," kata Machmud.

Seusai ditandatangani, lanjut dia, draf tata tertib diserahkan kepada pimpinan DPRD Surabaya lalu dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi dan setelah itu diparipurnakan di DPRD Surabaya. 

"Jadi  dari situ, kami (pansus) selesai tugasnya dan saat ini menunggu dari Gubernur Jatim," ujar dia.

Machmud menjelaskan, rapat membahas tupoksi antarkomisi yakni di Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesra, lalu bidang Perekonomian dan Perizinan masuk di Komisi B, kemudian banyak juga ada bidang yang lain masuk di komisi C dan Komisi D.

"Itu sesuai tupoksi berdasarkan SOTK perangkat daerah yang baru. Ini yang selesai kami sempurnakan dari SOTK yang lama," kata dia.

Untuk itu, Machmud berharap tatib yang baru itu bisa tuntas dan diberlakukan karena sudah banyak yang menunggu. "Itu bisa kami implementasikan di semua komisi secara resmi," ujar dia.

Saat ditanya kendala tatib yang baru tersebut lama belum disahkan, Machmud mengatakan, salah satunya mengenai tupoksi Komisi D yang baru membidangi pendidikan dan sosial, dimana sebelumnya pendidikan dan kesra.   Sedangkan Komisi A selain membidangi pemerintahan juga dapat tambahan Kesra.

"Itu tidak bisa diputus karena di dalam SOTK itu satu kata," kata dia.  (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022