Sebanyak 507 warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, bakal menerima remisi tahanan dalam rangka perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

"Ada 645 warga binaan yang kami usulkan dan yang disetujui Kemenkumham RI sebanyak 507 orang," kata Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung Imam Fahmi di Tulungagung, Senin.

Warga binaan yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan ini adalah mereka yang sudah menjalani hukuman kurungan pidana selama enam bulan.

Sedangkan 138 warga binaan lainnya yang diusulkan, namun belum mendapat kepastian remisi, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas.

Fahmi melanjutkan dari keseluruhan warga binaan yang sudah mendapat kepastian remisi, mayoritas atau sekitar sekitar 55 persen adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

"Remisi akan diumumkan saat peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Dan satu orang di antaranya dipastikan langsung bebas setelah mendapat remisi," lanjut Fahmi.

Tidak ada napi kasus terorisme maupun kasus korupsi yang menerima remisi tahanan.

Menurut Fahmi, selain sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, prasyarat bagi napi atau warga binaan kasus korupsi adalah harus sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Sementara untuk napi kasus terorisme wajib menyatakan ikrar pengakuan dan kesetiaan pada NKRI.

"Oleh karena tidak membayar kerugian negara dan denda, napi korupsi tidak mendapat remisi," jelasnya.

Di LP Tulungagung ada enam napi korupsi dan satu napi ter. Salah satu napi korupsi adalah mantan Bupati Tulungagung.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022