Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memperbaiki tiga jenis layanan publik yang, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu.

"Ketiga jenis layanan publik yang sedang kami perbaiki adalah pelayanan berbasis elektronik, penyediaan indeks kepuasan publik atas pelayanan pemkab dan perbaikan sarana kantor Satpol-PP Pemkab Pamekasan," kata Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin di Pamekasan, Senin.

Ia menjelaskan selain memang perlu ditingkatkan, ketiga jenis layanan publik tersebut juga telah direkomendasikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Pamekasan, kata dia, mendapat sorotan Ombudsman, karena kurang maksimal dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami telah memanggil semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk segera melakukan perbaikan," kata dia.

Wabup  Fattah Jasin yang juga mantan Kepala Bakorwil IV Pamekasan ini menjelaskan untuk rekomendasi pertama, yakni pelayanan berbasis elektronik kini sudah dilakukan.

Pemkab Pamekasan telah menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik dalam bentuk penarikan retribusi dan keluhan masyarakat.

Penarikan retribusi berbasis elektronik telah diterapkan di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan dalam bentuk penarikan retribusi parkir dan di sejumlah pasar tradisional dalam bentuk penarikan retribusi pasar.

Untuk penyampaian keluhan layanan publik, Pemkab Pamekasan telah membuat aplikasi berbasis elektronik yang diberi nama 'e-lorong'.

Aplikasi ini, sambung dia, memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan keluhan secara langsung kepada pemkab, seperti adanya temuan jalan rusak, jembatan rusak dan berbagai jenis fasilitas publik lainnya.

Laporan yang disampaikan melalui aplikasi itu, akan diteruskan kepada dinas teknik untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, jenis layanan elektronik yang juga telah diterapkan Pemkab Pamekasan pada layanan kesehatan.

Saat ini, Pemkab Pamekasan telah membuat program layanan panggilan di bidang kesehatan yang disebut dengan "Pamekasan Call Care/PCC".

"Kalau yang kedua, yakni penyediaan indeks kepuasan publik atas pelayanan pemkab, perlu mengoordinasikan dengan semua pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan. Ini juga sudah kami lakukan, dan kami minta, masing-masing OPD hendaknya menyediakan kotak saran dan pendapat, sehingga mereka bisa memanfaatkan layanan tersebut," katanya.

Posisi aparatur sipil negara (ASN) adalah sebagai abdi masyarakat sehingga kualitas pengabdian pada negara bisa diketahui melalui sistem pelayanan yang baik, cepat dan tanpa praktik pungutan liar alias pungli.

"Kalau terkait dengan kantor Satpol-PP Pemkab Pamekasan ini memang kami masih mengupayakan. Ruang kantor yang digunakan Satpol-PP Pemkab Pamekasan memang terbatas, dan anggaran juga terbatas," kata dia.

Namun demikian, sambung dia, sarana yang terbatas itu, hendaknya tidak menjadi alasan bagi ASN yang bertugas di kantor Satpol-PP Pemkab Pamekasan untuk bekerja secara optimal.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022