Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menjerat tersangka pembunuhan ibu kandungnya dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi mengatakan tersangka Sahwani (44) ditetapkan tersangka setelah sehari sebelumnya polisi melakukan penahanan atas dugaan pembunuhan terhadap Nenek Riyani (80) yang tak lain adalah ibu kandung tersangka.
"Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, setelah tersangka mengakui perbuatannya," kata AKP Dhedi di Situbondo, Senin.
Menurut ia, Sahwani ditetapkan tersangka berdasarkan pengakuannya yang telah membunuh ibu kandungnya sendiri yang dipicu oleh pertengkaran hingga berujung maut. Korban ditemukan tewas oleh tetanga di dalam rumahnya di Desa/ Kecamatan Jangkar, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sebelumnya, lanjut AKP Dhedi, pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun, laporan tersebut dicabut karena tidak mengarah ke pasal pencurian dan kekerasan.
"Kemarin lusa laporan pencurian dengan kekerasan sudah dicabut karena tidak mengarah ke pasal 365. Sehingga kami jerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun," ucapnya.
Nenek Riyani ditemukan meninggal dengan luka bekas cekikan di bagian leher. Jasad korban ditemukan oleh tetangga sekitar pukul 08:30 WIB pada Rabu, 6 Juli 2022. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi mengatakan tersangka Sahwani (44) ditetapkan tersangka setelah sehari sebelumnya polisi melakukan penahanan atas dugaan pembunuhan terhadap Nenek Riyani (80) yang tak lain adalah ibu kandung tersangka.
"Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, setelah tersangka mengakui perbuatannya," kata AKP Dhedi di Situbondo, Senin.
Menurut ia, Sahwani ditetapkan tersangka berdasarkan pengakuannya yang telah membunuh ibu kandungnya sendiri yang dipicu oleh pertengkaran hingga berujung maut. Korban ditemukan tewas oleh tetanga di dalam rumahnya di Desa/ Kecamatan Jangkar, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sebelumnya, lanjut AKP Dhedi, pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun, laporan tersebut dicabut karena tidak mengarah ke pasal pencurian dan kekerasan.
"Kemarin lusa laporan pencurian dengan kekerasan sudah dicabut karena tidak mengarah ke pasal 365. Sehingga kami jerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun," ucapnya.
Nenek Riyani ditemukan meninggal dengan luka bekas cekikan di bagian leher. Jasad korban ditemukan oleh tetangga sekitar pukul 08:30 WIB pada Rabu, 6 Juli 2022. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022