Sejumlah petani di Jatim merespon positif pembatasan pupuk subsidi yang diberikan pemerintah, yakni hanya berjenis urea dan NPK karena cocok untuk menjaga ketahanan pangan pokok.

M Fahri (47), salah satu petani asal Desa Kepurejo, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kepada wartawan di Surabaya, Minggu, mengatakan kedua jenis pupuk itu sangat bagus digunakan untuk semua jenis tanaman, mulai dari pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Pupuk urea dan NPK juga memiliki manfaat dan fungsi yang sama terhadap tumbuhan.

Pupuk NPK, misalnya, memilik kandungan tiga unsur hara makro, yaitu nitrogen, fosfor dan kalium, dan menjadikan tanaman lebih hijau dan segar.

Selain itu, pertumbuhan tanaman secara keseluruhan menjadi lebih cepat, meningkatkan kandungan protein, memperbanyak jumlah anakan, menambah cabang tanaman serta dapat meningkatkan hasil panen.

"Kelebihannya hampir sama, cuma kalau pupuk Urea kalau tidak salah dapat meningkatkan daya tahan terhadap penyakit dan hama," ujarnya.

Fahri memastikan adanya penyaluran pupuk subsidi ini akan sangat membantu petani, seiring terbatasnya jumlah serta tingginya harga pupuk nonsubsidi di pasaran.

Sebagai perbandingan harga pupuk urea subsidi hanya sebesar Rp2.250 per kilogram, sedangkan nonsubsidi mencapai Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per kg di tingkat kios.

"Mudah-mudahan penyalurannya tepat sasaran sehingga betul-betul bisa dirasakan petani," katanya.

Petani lain, Darmuji yang berasal dari Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, mengatakan, terbatasnya pupuk sempat membuatnya kesulitan mencari pupuk untuk pertaniannya.

Dia berharap dengan tata kelola dalam peraturan baru dapat setidaknya mengurangi kesulitan yang selama ini terjadi.
.
"Pupuk Urea dan NPK ya baik, petani mau tidak mau karena butuh, petani harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya lebih mahal," katanya.

Fahri dan Darmuji berharap penyaluran dua jenis pupuk subsidi Urea dan NPK benar-benar tepat sasaran, dan berharap pemerintah gencar melakukan sosialisasi ke petani terkait teknis agar bisa mendapat pupuk subsidi itu.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian telah dikeluarkan. Langkah ini diambil pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikan harga pangan dan energi global.

Salah satu isi dari peraturan tersebut ialah dipilihnya jenis Urea dan NPK untuk subsidi, karena diyakini sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial.

Sekjen Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur Suprapto menjelaskan hal terpenting ialah ketersediaan pupuk di lapangan karena persoalan pupuk memang harus menjadi prioritas utama pemerintah.

"Karena apa, sejauh ini petani masih tergantung pada pupuk bersubsidi. Sehingga diharapkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan tambahan alokasi pupuk bersubsidi di Jatim," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022