PT KAI Daop 8 Surabaya akan menyiapkan pemeriksaan atau screening bagi penumpang yang belum melakukan vaksin ketiga atau booster, khususnya pelanggan kereta api (KA) jarak jauh, dan akan berlaku mulai keberangkatan tanggal 17 Juli 2022.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Selasa, mengatakan aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

"Bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan vaksinasi booster atau yang belum vaksinasi penguat, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding," kata Luqman.

Ia menegaskan KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi, sehingga diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Luqman mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli 2022," katanya.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19 dan penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes sntigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022