Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Cabean yang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD).

"Kami telah melakukan eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro di Madiun, Senin.

Menurut dia, eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun pada pekan lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah memvonis Andi Wibowo Kusumo enam tahun penjara dan harus membayar denda Rp300 juta subsider dua tahun penjara.

Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp600 juta. Kalau tidak bisa membayar, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean. Yang bersangkutan telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa pada kurun waktu Tahun 2016-2019. Modusnya adalah tidak menyetorkan uang sewa tersebut ke kas desa, namun dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat. Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022