Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur mendukung sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai salah satu upaya mewujudkan implementasi Reforma Agraria.

Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar di Surabaya, Jumat, menyampaikan implementasi dari program tersebut adalah bekerja sama dengan marketplace agar produk-produk UMKM mendapat pembinaan dan dukungan penjualan produk.

"Pelaku UMKM binaan akan dilatih agar display foto produknya lebih bagus, kemasan bagus, dan strategi marketing digitalnya digencarkan agar jualannya lebih luas lagi melalui online," ujarnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Jawa Timur, kata dia, akan menjadi role model yang kerapkali melakukan akselerasi dan inovasi sehingga diterapkan secara nasional.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu diteruskan kepada instansi terkait yang mempunyai binaan.

"Sedangkan tugas BPN adalah mengurus legalisasi aset," ucap dia.

Sementara itu, produk yang diluncurkan adalah makanan minuman, pakaian, kerajinan dan produk UMKM lainnya.

Produk-produk unggulan ini akan dipasarkan secara offline dan online dengan menggandeng beberapa marketplace terpercaya untuk membantu pemasaran digital.

"Produk UMKM ini di setiap daerah banyak sekali. Saya minta data-data UMKM dikumpulkan," kata Jonahar.

Selain itu, BPN Jatim akan meneruskan data-data tersebut sehingga dapat ditentukan prioritas binaan.

Yang pasti, lanjut dia, pihaknya siap membina dan membantu pelaku UMKM yang belum tersentuh.

"Kalau sudah dibantu pihak lain, tidak menjadi prioritas. Yang dibantu dan menjadi binaan adalah mereka yang tidak dibantu oleh pihak manapun," tuturnya.

Di sisi lain, pada kesempatan pembinaan PTSL yang juga dihadiri Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) BPN RI, Jonahar menyampaikan bahwa program strategis nasional ATR/BPN salah satunya adalah legalisasi aset.

Muara skema, lanjut Jonahar, adalah sertifikat yang menjadi hak milik masyarakat.

Keberadaan sertifikat masyarakat dari berbagai program kementerian kemudian harus didorong untuk meningkatkan atau memberi nilai tambah bagi ekonomi rumah tangga atau meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) - Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Nantinya, BPN Jatim membagi skema program ini dalam lima kriteria pemilihan produk UMKM, yaitu kelompok usaha binaan BPN, kelompok usaha binaan BPN kolaborasi dengan OPD, dan perorangan binaan BPN.

Berikutnya, perorangan binaan BPN kolaborasi dengan OPD, serta perorangan/kelompok penerima manfaat program BPN namun bukan binaan BPN/OPD.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022