JO, tersangka pelaku penembakan terhadap seorang juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial SB, mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil melakukan tugasnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Sidoarjo, Jumat, mengatakan, "Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta."

Kusumo Wahyu mengatakan tersangka JO menembak SB, juragan barang bekas, itu setelah mendapatkan pesanan dari salah seorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan barang bekas itu meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim selidiki kasus penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo
Baca juga: Kasus penembakan juragan barang bekas di Sidoarjo, polisi periksa enam saksi

Sebelumnya, juragan barang bekas SB yang menjadi korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher. SB sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

Kapolresta menambahkan pelaku penembakan juragan barang bekas itu sudah ditangkap petugas beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak sebelum sempat menerima imbalan uang Rp100 juta yang dijanjikan oleh pemberi order.

"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Baca juga: Polisi uji balistik proyektil kasus penembakan juragan barang bekas di Sidoarjo
 
Dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai untuk melakukan aksi itu milik E. Senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku penembakan juragan barang bekas di Sidoarjo
 
Ia mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku penembakan karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022