Tim Resmob Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang juru parkir yang menjadi makelar penjualan 21 ton pipilan jagung hasil perampokan yang menewaskan sopir truk asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun demikian, hingga saat ini polisi masih belum menangkap penadah pipilan jagung 21 ton yang rencananya oleh korban Syamsul Riyadi (34) akan dikirim ke salah satu perusahaan di Jawa Timur.

"Kami tangkap yang bersangkutan (Nurul Huda) di rumahnya di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardy kepada wartawan di Situbondo, Sabtu.

Kepada penyidik, kata AKP Dhedy, pria berprofesi juru parki parkir itu mendapat jatah sebesar Rp11 juta dari Muhammad Rizal (24), terduga pelaku pembunuhan sopir truk fuso asal Nusa Tenggara Barat.

"Awalnya yang bersangkutan menerima Rp2 juta, namun ditambah Rp9 juta berdalih uang pengamanan di Probolinggo," katanya.

Sementara itu, Nurul Huda mengaku jika dirinya menerima uang dari pelaku Muhammad Rizal sebesar Rp11 juta. Dan uang tersebut digunakan untuk membayar utang.

"Uang itu bukan untuk pengamanan, tapi untuk bayar utang-utang saya," ujarnya.

Polisi menangkap Nurul Huda yang menjadi makelar penjualan pipilan jagung hasil kejahatan itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Syamsul Riyadi.

Sopir truk Syamsul Riyadi ditemukan tewas dan tergeletak di pinggir jalan raya pantura Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, pada 13 Juni 2022. Korban meregang nyawa setelah pelaku menjerat leher Syamsul Riyadi menggunakan tali tampar.

Selanjutnya, pelaku membawa truk fuso yang bermuatan pipilan jagung 21 ton, dan menjualnya kepada penadah melalui Nurul Huda (juru parkir) di Probolinggo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022