Tim Resmob Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Samsul Riyadi (34) warga Nusa Tenggara Barat (NTB), sopir truk  yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan raya pantura Situbondo, pada Senin (13/6).

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, tersangka Muhammad Rizal (24) yang juga warga Lombok, NTB, ditangkap setelah empat hari menghabisi nyawa korban. Pelaku membuang mayat sopir truk di pinggir jalan raya pantura Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi, termasuk orang tua korban dan teman wanitanya, kami berhasil mengendus persembunyian tersangka. Yang bersangkutan ditangkap di tempat kost di Bungurasih, Surabaya, pada Kamis (16/6) malam," kata AKBP Andi Sinjaya dalam konferensi pers di Situbondo, Jumat.
 
Kapolres Situbondo AKBP ANdi Sinjaya konferensi pers ungkap pelaku perampokan sopir truk asal NTB. Jumat (17/6/2022) (ANTARA/ Novi H)

Sesuai pengakuan tersangka, Kapolres Andi menceritakan kronologi perampokan yang mengakibatkan tewasnya sopir truk ekspedisi itu, semula korban berangkat dari Lombok, ke arah Surabaya beriringan bersama dengan ayahnya, dan dua orang temannya, yaitu Udin dan Salman.

Saat di Pelabuhan Lembar NTB, korban bertemu dengan pelaku yang baru dikenalnya enam bulan terakhir, karena sama-sama bekerja di perusahaan ekspedisi. Muhammad Rizal akhirnya menumpang truk korban dengan dalih berkunjung ke rumah temannya di Kraksaan, Probolinggo.

Namun, di tengah perjalanan pelaku membunuh korban dengan cara menjerat keher sopir truk itu menggunakan tali tampar. Selanjutnya pelaku membawa truk bermuatan pipil jagung seberat 21 ton dan dijual kepada temannya berinisial N, seharga Rp70 juta.

Tersangka melarikan diri setelah menjual pipil jagung kepada rekannya, sedangkan truk milik korban dibiarkan di Jalan Raya Mayangan, Probolinggo.
 
Kapolres Situbondo AKBP ANdi Sinjaya konferensi pers ungkap pelaku perampokan sopir truk asal NTB. Jumat (17/6/2022) (ANTARA/ Novi H)

"Pria inisial N sedang kami cari juga untuk dimintai keterangan, karena yang bersnagkutan membeli barang hasil rampokan," kata Andi Sinjaya.

Kata Kapolres Andi, tersangka Muhammad Rizal dijerat dengan pasal 365 KUHP Ayat (3) yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain kami menangkap tersangka, ada sejumlah barang bukti yang di amankan, di antaranya tali tampar yang digunakan pelaku menjerat leher korban, uang tunai Rp45 juta sisa hasil penjualan pipilan jagung, handphone, baju tersangka dan truk korban," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022