Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, mengungkap motif kasus penyekapan remaja perempuan di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang dilakukan seorang residivis berinisial YD (49).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi di Kabupaten Malang, Jumat, mengatakan bahwa motif pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun tersebut adalah ingin mencabuli korban.
"Korban diajak ke rumah pelaku, kemudian pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Namun, karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat," kata Donny.
Donny menjelaskan usai mengikat tangan korban berinisial IR, pelaku kemudian berusaha mencabuli gadis berusia 19 tahun itu. Namun, pada saat itu ternyata korban sedang menstruasi.
Karena pelaku merasa kesal tidak bisa mencabuli korban, lanjutnya, kemudian pelaku menyekap korban di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.
"Karena pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban, pelaku akhirnya menyekap korban di dalam lemari," ujarnya.
Ia menambahkan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2005 dan dihukum selama tujuh tahun. Selain menjadi residivis pelaku pencabulan, tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, ia mengenal orang tua korban. Pada suatu kesempatan, orang tua korban menceritakan bahwa ijazah korban IR masih tertahan di sekolah karena faktor ekonomi.
"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Donny.
Sebelumnya, Polres Malang mengamankan seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Sumberpucung.
Korban berhasil melarikan diri dari pelaku yang menyekap korban selama 11 jam tersebut. Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022