Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai daerah darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) setelah sekitar 791 hewan ternak dilaporkan terpapar penyakit tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo Holil mengemukakan sejak 10 Juni 2022, Situbondo ditetapkan sebagai daerah darurat wabah PMK seiring makin banyaknya hewan ternak terpapar PMK.
"Untuk menangani wabah PMK ini, kami akan menutup sementara tiga pasar hewan, yakni di Kecamatan Asembagus, Besuki dan Desa Sumberkolak (Kecamatan Panarukan)," katanya kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Penutupan sementara tiga pasar hewan ini dilakukan karena dugaan kuat dari ketiga pasar tersebut penularan terbanyak PMK terjadi.
"Rencana penutupan sementara ketiga pasar hewan mulai 16 Juni sampai dengan 25 Juni 2022," ucap Holil.
Ia menjelaskan bahwa penutupan sementara tiga pasar hewan untuk memutus penularan wabah PMK pada hewan ternak telah dikomunikasikan dengan para pedagang dan telah disepakati.
Kata Holil, pasar hewan akan kembali dibuka pada tanggal 27 Juni sampai 9 Juli 2022 agar masyarakat bisa membeli hewan kurban di tiga pasar tersebut.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban," ujarnya.
Selain menutup pasar hewan, katanya, juga melarang hewan dari luar masuk ke Situbondo. Dan melakukan pembatasan di tingkat kampung, apabila terdapat sapi yang sakit dan bergejala mirip PMK di kawasan tersebut.
"Kami menerjunkan 80 orang petugas untuk saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak di tingkat peternak," tuturnya.
Holil menambahkan, pihaknya akan mengirimkan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aturan mengonsumsi daging sapi yang terpapar PMK. SE tersebut akan diberikan kepada seluruh takmir masjid di Situbondo.
"Dalam SE tersebut terdapat mengatakan bahwa hewan kurban yang terpapar PMK kategori berat, dilarang disembelih atau jadi hewan kurban. Tapi kalau kondisinya sakit ringan atau sedang, masih bisa disembelih sebagai hewan kurban," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo Holil mengemukakan sejak 10 Juni 2022, Situbondo ditetapkan sebagai daerah darurat wabah PMK seiring makin banyaknya hewan ternak terpapar PMK.
"Untuk menangani wabah PMK ini, kami akan menutup sementara tiga pasar hewan, yakni di Kecamatan Asembagus, Besuki dan Desa Sumberkolak (Kecamatan Panarukan)," katanya kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Penutupan sementara tiga pasar hewan ini dilakukan karena dugaan kuat dari ketiga pasar tersebut penularan terbanyak PMK terjadi.
"Rencana penutupan sementara ketiga pasar hewan mulai 16 Juni sampai dengan 25 Juni 2022," ucap Holil.
Ia menjelaskan bahwa penutupan sementara tiga pasar hewan untuk memutus penularan wabah PMK pada hewan ternak telah dikomunikasikan dengan para pedagang dan telah disepakati.
Kata Holil, pasar hewan akan kembali dibuka pada tanggal 27 Juni sampai 9 Juli 2022 agar masyarakat bisa membeli hewan kurban di tiga pasar tersebut.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban," ujarnya.
Selain menutup pasar hewan, katanya, juga melarang hewan dari luar masuk ke Situbondo. Dan melakukan pembatasan di tingkat kampung, apabila terdapat sapi yang sakit dan bergejala mirip PMK di kawasan tersebut.
"Kami menerjunkan 80 orang petugas untuk saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak di tingkat peternak," tuturnya.
Holil menambahkan, pihaknya akan mengirimkan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang aturan mengonsumsi daging sapi yang terpapar PMK. SE tersebut akan diberikan kepada seluruh takmir masjid di Situbondo.
"Dalam SE tersebut terdapat mengatakan bahwa hewan kurban yang terpapar PMK kategori berat, dilarang disembelih atau jadi hewan kurban. Tapi kalau kondisinya sakit ringan atau sedang, masih bisa disembelih sebagai hewan kurban," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022