Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya menyebutkan, harga minyak goreng di wilayah itu mulai turun, meski masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Pantauan kami, menunjukkan meski masih banyak pedagang yang menjual di atas HET sekitar Rp16 ribu sampai Rp18 ribu, namun secara umum trennya menurun," kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar di Surabaya, Jumat.

Ia menyebut HET minyak goreng saat ini terpantau antara Rp14 ribu sampai dengan Rp15.500, dan sudah mengalami penurunan dari harga yang pernah mencapai Rp20 ribu.

KPPU, kata dia, akan terus memantau kondisi terkini dan melaporkan ke sejumlah pemegang kebijakan, termasuk ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Di sisi lain, kata Ratmawan, KPPU juga masih intensif melakukan penyelidikan terhadap dua kasus minyak goreng, yaitu terkait dugaan tindakan mempengaruhi harga minyak goreng (kartel) dan dugaan penjualan minyak goreng bersyarat.

Sebelumnya, KPPU memanggil 11 pihak, masing-masing enam produsen, tiga pengemasan serta dua distributor terkait kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu lalu.

Pemanggilan itu, karena dugaan ada kartel minyak goreng yang dilihat dari kejadian harganya mulai naik secara signifikan sejak Oktober 2021.

Pelaku usaha minyak goreng itu, sesuai data KPPU, tergabung dalam delapan kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia.

Delapan kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir, dan memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022