Pemerintah Kota Surabaya mulai mengoordinasikan pola penerapan pelonggaran penggunaan masker guna menyesuaikan arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan kelonggaran bermasker di ruang terbuka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Ridwan Mubarun di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan presiden tersebut dengan berkoordinasi bersama para pakar Epidemiologi dan pakar Kesehatan Masyarakat terkait pengendalian COVID-19 di Kota Pahlawan.
"Bapak Wali Kota Surabaya menyambut baik terkait dengan kondisi saat ini, dimana Kota Surabaya juga sudah mulai membaik," kata Ridwan.
Dia mencontohkan, seperti halnya kegiatan Swab Hunter yang dilaksanakan setelah satu minggu setelah libur cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri. Dari 350 warga yang dilakukan tes usap secara acak, semua hasilnya menunjukkan negatif COVID-19.
"Artinya kondisi saat ini sudah mulai membaik, walaupun memang masih ada beberapa kasus aktif COVID-19 di Kota Surabaya yang dirawat di rumah sakit atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya belum melakukan penyusunan terkait dengan surat edaran (SE) pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka. Sebab, kata dia, pemkot masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nasional.
"Kami belum membuat SE, karena kami masih menunggu SE yang mungkin dikeluarkan oleh Kemendagri atau SE dari Satgas COVID-19 Nasional, yang menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun dan mengeluarkan SE Wali Kota di Surabaya," ujar dia.
Jika aturan pelonggaran masker di ruang terbuka telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Ridwan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan langsung mengikuti aturan tersebut.
"Hingga saat ini kami sedang menyesuaikan, ketika ada orang yang di ruang terbuka dan tidak menggunakan masker, kami menganggap hal itu bukan sebagai suatu pelanggaran. Tetapi Satgas COVID-19 akan tetap melakukan pengawasan," kata dia.
Menurut dia, pengawasan tersebut diutamakan bagi kelompok rentan yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif untuk mengajak kelompok rentan, seperti lansia agar tetap menggunakan masker, demi menekan penyebaran kasus aktif COVID-19.
"Dengan kondisi seperti ini, masyarakat harus mulai menjaga kesehatannya masing-masing. Kalau sudah terbiasa menggunakan masker, silahkan tetap digunakan. Hal itu baik untuk menjaga kesehatan masing-masing," katanya.
Meskipun sudah memasuki masa transisi menuju endemi, Ridwan meminta kepada warga yang merasa kurang sehat, sebaiknya tetap menggunakan masker jika sedang beraktivitas di ruang publik atau ruang terbuka.
"Kemudian untuk para lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid rawan dengan penularan COVID-19, diharapkan tetap menggunakan masker meskipun sedang berada di ruang terbuka," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Ridwan Mubarun di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan presiden tersebut dengan berkoordinasi bersama para pakar Epidemiologi dan pakar Kesehatan Masyarakat terkait pengendalian COVID-19 di Kota Pahlawan.
"Bapak Wali Kota Surabaya menyambut baik terkait dengan kondisi saat ini, dimana Kota Surabaya juga sudah mulai membaik," kata Ridwan.
Dia mencontohkan, seperti halnya kegiatan Swab Hunter yang dilaksanakan setelah satu minggu setelah libur cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri. Dari 350 warga yang dilakukan tes usap secara acak, semua hasilnya menunjukkan negatif COVID-19.
"Artinya kondisi saat ini sudah mulai membaik, walaupun memang masih ada beberapa kasus aktif COVID-19 di Kota Surabaya yang dirawat di rumah sakit atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya belum melakukan penyusunan terkait dengan surat edaran (SE) pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka. Sebab, kata dia, pemkot masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nasional.
"Kami belum membuat SE, karena kami masih menunggu SE yang mungkin dikeluarkan oleh Kemendagri atau SE dari Satgas COVID-19 Nasional, yang menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun dan mengeluarkan SE Wali Kota di Surabaya," ujar dia.
Jika aturan pelonggaran masker di ruang terbuka telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Ridwan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan langsung mengikuti aturan tersebut.
"Hingga saat ini kami sedang menyesuaikan, ketika ada orang yang di ruang terbuka dan tidak menggunakan masker, kami menganggap hal itu bukan sebagai suatu pelanggaran. Tetapi Satgas COVID-19 akan tetap melakukan pengawasan," kata dia.
Menurut dia, pengawasan tersebut diutamakan bagi kelompok rentan yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif untuk mengajak kelompok rentan, seperti lansia agar tetap menggunakan masker, demi menekan penyebaran kasus aktif COVID-19.
"Dengan kondisi seperti ini, masyarakat harus mulai menjaga kesehatannya masing-masing. Kalau sudah terbiasa menggunakan masker, silahkan tetap digunakan. Hal itu baik untuk menjaga kesehatan masing-masing," katanya.
Meskipun sudah memasuki masa transisi menuju endemi, Ridwan meminta kepada warga yang merasa kurang sehat, sebaiknya tetap menggunakan masker jika sedang beraktivitas di ruang publik atau ruang terbuka.
"Kemudian untuk para lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid rawan dengan penularan COVID-19, diharapkan tetap menggunakan masker meskipun sedang berada di ruang terbuka," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022