Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengeluarkan anggaran sebesar Rp38 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi 8.995 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.

Kepala Bidang Keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Muhammad Waki pada Kamis, mengatakan sebanyak 8.995 ASN penerima THR itu terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK).

"Nilai THR yang diterima oleh masing-masing ASN sesuai dengan gaji pokok per bulan, kecuali calon PNS," katanya.

Khusus CPNS, nilai THR yang diterima 80 persen dari gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi, kalau misalnya gaji pokok Rp3 juta maka CPNS tersebut hanya menerima 80 persen dari total jumlah gaji tersebut," katanya, menjelaskan.

Ia menjelaskan pencairan THR itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900/2069/SJ tentang Gaji Ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

"Saat ini pencairan THR kepada para ASN di Bangkalan mulai dilakukan, sebagaimana ketentuan yang tertuang di Surat Edaran Kemendagri per 18 April 2022," katanya.

Dalam surat edaran dengan nomor: 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 itu dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, demikian Muhammad Waki.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022