Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sekilo lebih barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, berupa sabu-sabu seberat 377 gram dan ganja seberat 835 gram di Surabaya, Kamis. 

"Barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka berinisial MC dan MSY dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo. 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan MC oleh petugas BNNP Jatim pada 10 Februari 2022 di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. 

Saat tertangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu plastik klip kecil seberat 0,85 gram dan ganja seberat 4,82 gram yang disimpan di saku baju MC. 

"Berdasarkan keterangan MC, ia baru saja mengirimkan barang paket sabu-sabu dan ganja ke MSY di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, melalui ekspedisi," ujarnya. 

Petugas BNNP Jatim lalu berkoordinasi dengan pihak ekspedisi hingga akhirnya petugas berhasil menarik kembali paket narkoba tersebut. 

Selanjutnya, petugas BNNP Jatim bersama MC membuka paket yang akan dikirimkan tersebut dan diketahui berisi tiga plastik klip sabu-sabu seberat masing-masing 94,37 gram, 93,62 gram dan 94,46 gram dengan jumlah berat total 282,45 gram. 

"Dalam paket itu juga ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 835,92 gram. Terhadap MSY sebagai atasan dari MC telah ditangkap dan diproses dalam berkas perkara tersendiri," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022