Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dipastikan tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 dari pemerintah pusat karena terlambat menetapkan Perda APBD 2021.

"Penetapan Perda APBD 2021 merupakan salah satu kriteria atau syarat utama untuk memperoleh DID dari pemerintah pusat. Empat syarat lainnya adalah opini BPK atas LKPD, penggunaan e-procurement, penggunaan e-budgeting, dan ketersediaan PTSP, sudah memenuhi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Ia menjelaskan indikator kinerja lainnya hanya memengaruhi pada besaran DID yang akan diterima dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, untuk memperoleh DID perlu kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif.

"Jadi, misal, nilai kinerja banyak E, tidak akan berpengaruh untuk dapat DID karena itu hanya berpengaruh pada besaran yang diterima. Seperti Bondowoso, nilainya juga E, tapi Perda APBD disahkan tepat waktu dan empat kriteria utama juga memenuhi sehingga mendapatkan DID," tuturnya.

Syaifullah menambahkan pada tahun 2020, Pemkab Situbondo memperoleh DID sekitar Rp36 miliar dan diterima pada tahun 2021.

"Tahun sebelumnya memperoleh DID sebesar Rp36 miliar, dari penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan nilai A dan Innovative Goverment Award (IGA), serta penilaian kinerja lainnya," katanya.

Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi menyatakan bahwa turunnya penilaian kinerja Pemkab Situbondo menjadi catatan buruk sehingga ke depan diharapkan tata kelola pemkab lebih baik lagi dan tidak banyak mendapat nilai E.

"Komisi-komisi di DPRD ke depan akan terus melakukan kontrol sesuai fungsinya. Misal, nantinya anggota dewan melakukan pengawasan budgeting pada masing-masing OPD mitra kerja sehingga kinerja pemkab benar-benar maksimal," tuturnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022