Penyidik Polda Metro Jaya membekuk seorang tersangka baru yang diduga berperan memprovokasi terjadinya kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando.

"Selain enam pelaku utama pemukulan dan pengeroyokan, ada juga satu pelaku lain yang di luar dari enam ini, telah kita tangkap atas nama Arif Pardiani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan mengatakan terduga provokator kasus penganiayaan Ade Armando itu ditangkap di Jakarta, namun tidak menjelaskan kapan yang bersangkutan ditangkap.

Arif Pardiani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memprovokasi massa untuk melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

"Di video yang beredar di media sosial, yang bersangkutan ini melakukan provokasi, di antaranya mengeluarkan kata-kata 'Ade Armando sudah mati' dan 'semua, turun semua yang ada di Jakarta'," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pemukulan terhadap Ade Armando.

Tiga orang tersangka di antaranya telah ditangkap, yakni tersangka pertama yang ditangkap di Jakarta Selatan diketahui bernama Muhammad Bagja dan tersangka kedua ditangkap di Jonggol bernama Komarudin. Kedua ditangkap pada Selasa (12/4).

Sedangkan tersangka ketiga adalah Dhia Ul Haq ditangkap pada pukul 02.30 WIB di pondok pesantren Yayasan Almadat, Serpong, Tangerang Selatan.

Pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo mahasiswa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.

Ade diselamatkan petugas dari amuk massa yang berada di lokasi unjuk rasa. Meski diselamatkan, Ade Armando menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022