PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk mengamankan aset negara.
Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto, di Surabaya, Rabu, mengatakan kerja sama ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan KAI Daop 8 Surabaya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak.
Beberapa permasalahan yang dikerjasamakan, antara lain aset milik KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta atau pun instansi pemerintah.
Kemudian, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opini saat kegiatan berlangsung.
Heri berharap kerja sama ini membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8 Surabaya, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang merupakan aset negara tanpa prosedur.
Kemudian, menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki perorangan atau pun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.
Selanjutnya, melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset, ditambah adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas menempati aset KAI.
"Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang mendukung KAI selama ini. Saya harap, hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional," kata Heri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto, di Surabaya, Rabu, mengatakan kerja sama ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan KAI Daop 8 Surabaya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak.
Beberapa permasalahan yang dikerjasamakan, antara lain aset milik KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta atau pun instansi pemerintah.
Kemudian, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opini saat kegiatan berlangsung.
Heri berharap kerja sama ini membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8 Surabaya, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang merupakan aset negara tanpa prosedur.
Kemudian, menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki perorangan atau pun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.
Selanjutnya, melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset, ditambah adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas menempati aset KAI.
"Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang mendukung KAI selama ini. Saya harap, hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional," kata Heri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022