DPRD Situbondo, Jawa Timur, mengesahkan dan menandatangani tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah definitif setelah enam fraksi sepakat menyetujui.

Tiga raperda itu meliputi Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau mewajibkan tiap bangunan usaha memiliki 30 persen RTH dari luas bangunan, Raperda Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Situbondo, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran.

"Persetujuan tiga raperda hari ini berjalan lancar dan semua fraksi sepakat tiga raperda menjadi perda definitif. Perlu kami sampaikan bahwa tiga raperda ini sudah melalui proses panjang," kata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi usai Rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan Tiga Raperda di DPRD Situbondo, Senin.
 
Rapat paripurna pengesahan tiga Rpaerda di ruang rapat DPRD Situbondo, Senin (11/4/2022). (ANTARA/Novi H)

Ia menjelaskan bahwa tiga raperda itu sebelumnya  juga sudah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selanjutnya, diundangkan pemkab dan secara teknis ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup).

Edy menambahkan raperda ini muncul seiring adanya aturan yang mengatur tentang BUMD harus diubah menjadi perseroan, seperti BPRS dan PDAM berubah menjadi perusahaan umum daerah.
 
Bupati Situbondo Karna Suswandi tandatangani pengesahan tiga raperda di ruang rapat DPRD Situbondo, Senin (11/4/2022). (ANTARA/Novi H)

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengemukakan lewat tiga raperda yang telah disahkan berharap pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) bisa dikelola dengan baik sehingga meningkat signifikan.

"Ketiga raperda ini juga diharapkan bisa memberikan motivasi kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bekerja lebih baik lagi. Dengan telah disetujuinya tiga raperda tersebut maka akan dilanjutkan pembicaraan tingkat kedua," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022