Aparat Kepolisian Sektor Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangkap tiga orang yang terlibat dalam penjualan serbuk petasan dan menyita belasan kilogram bahan yang siap untuk dijual.

Kepala Polsek Wates AKP Suharyanta mengemukakan kasus itu terungkap dari laporan warga yang menyebut adanya transaksi jual beli bubuk mesiu untuk petasan.

"Ada laporan dari warga dan kami langsung selidiki. Kami mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam perkara pembuatan barang itu. Dari ketiga terduga pelaku ini mempunyai peran masing-masing, ada yang membuat dan menjual," katanya di Kediri, Minggu.

Ketiga orang yang ditangkap itu adalah DY (19), MN (22), keduanya warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, serta MS (20) warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Ia menjelaskan awalnya petugas mengamankan satu terduga pelaku yakni MS di tepi jalan umum Desa Silir, Kecamatan Wates, pada Sabtu (9/4) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan MS, polisi menyita 8 kilogram serbuk petasan dan satu unit tas ransel berwarna hitam.

"Pelaku ini hendak transaksi. Kami amankan 8 kilogram serbuk petasan," kata dia.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan kemudian mendapati sejumlah nama lainnya, yakni DY (19), MN (22), keduanya warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Polisi juga langsung bergerak cepat hingga akhirnya turut mengamankan barang bukti serbuk petasan sebanyak 9 kilogram, 5 bungkus plastik dengan isi 1/2 kilogram belerang, 1 kilogram aluminium powder, 3 kilogram Kcl (Kalium klorida). Ada juga semen, timbangan, satu bendel plastik bening warna putih, satu kardus kosong, dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini, seluruh barang bukti itu sudah diamankan di Mapolsek Wates, Kabupaten Kediri, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini pun, anggota tetap mengusut kasus itu.

Sementara itu, DY, salah seorang tersangka mengatakan barang itu dibeli dari toko secara daring. Seluruh bahan-bahan dicampur dan dimasukkan ke dalam drum untuk diaduk.

"Belinya di toko secara daring. Bahan-bahannya dicampur dan dijual Rp200 ribu per kilogram," kata DY.

Ketiganya saat ini masih ditahan di Mapolsek Wates, Kabupaten Kediri. Mereka terancam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022